BANYUMAS – Gerakan Save Slamet melayangkan surat resmi kepada Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, terkait alih fungsi kawasan hutan lindung di perbatasan Brebes–Banyumas. Surat yang dipublikasikan melalui Grup Facebook Save Gunung Slamet itu menyoroti kerusakan hutan seluas 114 hektar di lereng barat Gunung Slamet, yang dituding memicu banjir bandang berulang di wilayah hilir.
Dalam surat bertanggal 21 Februari 2026, Save Slamet menegaskan bahwa limpasan air dari kawasan Kaligua mengalir ke Banyumas, memperparah banjir di Kecamatan Pekuncen, Ajibarang, dan Cilongok.
“Alih fungsi ini merugikan warga Banyumas, bahkan warga Brebes sendiri seperti di Desa Adisana dan Dukuh Turi yang kerap dilanda banjir bandang,” ujar Hendy Tr, pegiat Save Slamet.
Tuntutan dan Usulan
Save Slamet meminta Bupati Brebes menindak tegas oknum pelaku alih fungsi hutan, termasuk bila perlu melibatkan aparat penegak hukum hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Mereka juga mendorong koordinasi lintas kabupaten untuk restorasi hutan dan pencegahan bencana bersama.
Sebagai solusi jangka panjang, Save Slamet mengusulkan reunifikasi kawasan Kaligua agar kembali masuk wilayah Banyumas, seperti tercatat dalam peta kolonial. “Dengan begitu, pengendalian air bisa dilakukan Pemkab Banyumas dari hulu ke hilir dengan memperhatikan aspek kebencanaan,” tulis surat tersebut.
Bukti Sejarah
Kunjungan Save Slamet ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Banyumas pada 20 Februari 2026 menemukan peta kolonial yang menunjukkan Kaligua dulunya bagian Banyumas. Pergeseran batas pasca-kemerdekaan disebut sebagai penyebab hilangnya kontrol hulu.
“Selama Pekuncen masih langganan banjir kiriman dari Kaligua, kami akan terus menyuarakan reunifikasi,” tambah Hendy. (redaksi)









