HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait peredaran obat keras. Seorang tersangka berinisial EN (26) ditangkap setelah diduga menjadi pengedar obat-obatan berbahaya, termasuk obat keras daftar G.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., memaparkan bahwa penangkapan bermula dari pengembangan kasus pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankan FMA alias Ijal di depan Purimart, Jalan Raya Baturraden Km 13, Dusun 1, Karangmangu, Kecamatan Baturraden.
“Dari tangan Ijal, kami menyita 61 butir obat keras daftar G. Setelah diperiksa, pelaku mengaku membeli obat-obatan tersebut dari EN, warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang berdomisili di Kecamatan Ajibarang, Banyumas,” jelas Willy.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian menangkap EN. Saat penggeledahan di mobil Honda Brio warna abu-abu miliknya, ditemukan 3.680 butir obat keras daftar G.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3.741 butir obat keras daftar G jenis Haximer dan Tramadol. Selain itu, kami juga menyita satu unit mobil Honda Brio, tiga ponsel (merk OPPO, Realme C51, dan Itel A50), serta dokumen kendaraan,” pungkas Willy.
EN dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Angga Saputra)