HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya. Seorang pria berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturaden, ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 4.155 butir obat berbahaya jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol yang termasuk daftar G, serta dua unit telepon genggam,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba bersama BNN Kabupaten Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Selain mengamankan barang bukti, tersangka kini ditahan di Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pengedar lain.
“Kami masih mendalami peran tersangka serta asal-usul barang bukti yang diamankan. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambah Kompol Willy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat-obatan berbahaya.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap upaya peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda di Banyumas,” tegasnya. (Angga Saputra)