HUKUM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan sepasang suami istri berinisial BM (34) dan MHK (26).
BM ditangkap di depan sebuah warung bubur di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Dari tangan BM, polisi menemukan tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus lakban hitam.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa pengembangan kasus berlanjut ke rumah kontrakan tersangka. “Saat penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil diduga ekstasi, irisan daun ganja, serta sabu seberat 0,09 gram,” ujarnya.
BM mengaku menjalankan bisnis narkotika dengan sistem “web” atau peletakan paket di titik tertentu yang kemudian diambil pembeli. Dari pengakuan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu lain yang belum sempat diambil konsumen.
Dalam jaringan ini, MHK berperan sebagai operator. “MHK bertugas mengirimkan titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli melalui telepon genggam,” tambah Willy.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 0,80 gram, pil diduga ekstasi 0,65 gram, ganja 1,26 gram, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta timbangan digital.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. “Kami berkomitmen mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Angga Saputra)


