HUKUM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang juga sering disebut sinte. Dua tersangka, AI alias Jendol (23) dan VKS alias Giwan (21), ditangkap di sebuah rumah di wilayah Purwokerto Barat, Senin (29/9/2025) siang.
Keduanya merupakan warga Purwokerto, masing-masing berasal dari Kelurahan Rejasari dan Sumampir. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket tembakau sintetis seberat total 8,28 gram serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika siap edar.
“Dari pemeriksaan ponsel tersangka, ditemukan catatan alamat pengiriman. Petugas menelusuri titik-titik tersebut dan berhasil menemukan paket tembakau sintetis di sepuluh lokasi berbeda,” ujar Kompol Willy.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Masyarakat diimbau turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Angga Saputra)