INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satresnarkoba Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras

Satresnarkoba Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras

Salah satu tersangka peredaran obat keras saat dimintai keterangan oleh tim Satresnarkoba Polresta Banyumas. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Selasa, 14 Oktober 2025

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menggagalkan peredaran 10.248 butir obat keras daftar G tanpa izin edar. Dua tersangka berinisial IMR (36) dan IH (31), warga asal Aceh yang berdomisili di Desa Pangebatan, Karanglewas, diamankan saat bertransaksi di kawasan Purwokerto Barat, Jumat (10/10/2025).

Penangkapan dilakukan di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan 100 butir obat keras di saku celana salah satu tersangka.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Setelah observasi, petugas mengamankan dua pelaku saat bertransaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, Minggu (12/10/2025).

Pengembangan kasus mengarah ke rumah tersangka IH di Karanglewas. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis, dengan total keseluruhan mencapai 10.248 butir. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan uang hasil penjualan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “Ayah” yang kini masih dalam pencarian.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok. Barang bukti juga telah dikirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lanjutan,” tambah Kompol Willy.

Satresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Banyumas, sejalan dengan semangat “Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas.” (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PT KGP Janji Lunasi Tunggakan Eks Karyawan Setelah Investor Masuk

Selanjutnya

Empat Kampus Banyumas Lolos Seleksi Kompetisi Debat Hukum Pemilu Nasional

Selanjutnya
Empat Kampus Banyumas Lolos Seleksi Kompetisi Debat Hukum Pemilu Nasional

Empat Kampus Banyumas Lolos Seleksi Kompetisi Debat Hukum Pemilu Nasional

PN Purwokerto Nyatakan KPRI Sehat RSMS Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Wajib Bayar Rp1,25 Miliar

PN Purwokerto Nyatakan KPRI Sehat RSMS Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Wajib Bayar Rp1,25 Miliar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com