INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satreskrim Polresta Banyumas Amankan Pelaku Judi Togel di Purwokerto Timur

Satreskrim Polresta Banyumas Amankan Pelaku Judi Togel di Purwokerto Timur

Pelaku beserta barang bukti yang kini diamankan di Polresta Banyumas. (Humas Polresta Banyumas)

Senin, 3 Maret 2025

HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengamankan seorang pelaku judi toto gelap (togel) berinisial TO (36) pada Jumat, (28/2/ 2025.

TO, yang merupakan warga Kecamatan Kembaran, ditangkap saat berada di sebuah warung makan di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis togel Hongkong.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga Kelurahan Mersi tentang dugaan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

“Setelah menerima laporan pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Andryansyah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya
1 unit ponsel Infinix Hot 10 Play warna biru, 1 tas selempang merek Eiger warna hitam, 1 kartu ATM BRI, Uang tunai Rp221.500,- dan 1 lembar catatan rekapan pembelian nomor togel

Atas perbuatannya, TO dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sat Lantas Polresta Banyumas Bagikan Takjil dan Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

Selanjutnya

Sambil Terharu, Bupati Sadewo Apresiasi dan Puji Kepemimpinan Iwanuddin Iskandar

Selanjutnya
Sambil Terharu, Bupati Sadewo Apresiasi dan Puji Kepemimpinan Iwanuddin Iskandar

Sambil Terharu, Bupati Sadewo Apresiasi dan Puji Kepemimpinan Iwanuddin Iskandar

Apel Perdana Bupati Banyumas : Efisiensi Menuntut Kerja Cerdas, Efektif, dan Inovatif

Apel Perdana Bupati Banyumas : Efisiensi Menuntut Kerja Cerdas, Efektif, dan Inovatif

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com