HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengamankan seorang pelaku judi toto gelap (togel) berinisial TO (36) pada Jumat, (28/2/ 2025.
TO, yang merupakan warga Kecamatan Kembaran, ditangkap saat berada di sebuah warung makan di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis togel Hongkong.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga Kelurahan Mersi tentang dugaan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
“Setelah menerima laporan pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Andryansyah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya
1 unit ponsel Infinix Hot 10 Play warna biru, 1 tas selempang merek Eiger warna hitam, 1 kartu ATM BRI, Uang tunai Rp221.500,- dan 1 lembar catatan rekapan pembelian nomor togel
Atas perbuatannya, TO dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Angga Saputra)