BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satpol PP menutup Outlet 23 HWG, toko penjual minuman keras di Jl. Martadireja 1, Purwokerto Wetan, Selasa (25/11/2025). Penutupan dilakukan karena outlet tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin, SH MH, menegaskan pihaknya telah melakukan pembinaan dan klarifikasi hingga empat kali. Namun, outlet tetap beroperasi bahkan mempromosikan penjualan melalui media sosial.
“Tim lengkap turun langsung. Kami minta outlet segera tutup agar tidak menimbulkan situasi inkondusif,” ujar Sugeng.
Outlet yang baru buka sejak Oktober 2025 itu sempat viral di media sosial dan memicu protes sejumlah ormas yang tergabung dalam Forum Banyumas Eling (FBE).
Ketua Forum Banyumas Eling (FBE), Yudho F. Sudiro SH MH, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menertibkan penjualan minuman keras (miras) yang beroperasi di luar zona yang diperbolehkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Yudho menegaskan, pihaknya tidak menolak keberadaan penjualan miras, namun pelaksanaannya harus sesuai aturan yang berlaku.
“Kami bukan melarang, tetapi harus ada penempatan sesuai yang tertuang dalam Perda, seperti di hotel dan tempat lain yang diperbolehkan,” ujar Yudho, yang akrab disapa Bung Iteng, Selasa.
Menurutnya, sejumlah tempat penjualan miras saat ini tidak memenuhi ketentuan, lantaran berada di kawasan yang semestinya steril dari aktivitas tersebut. Ia menyampaikan bahwa banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya pelajar yang dapat membeli miras dengan mudah.
“Karena banyak laporan masuk, anak sekolah juga sering membeli di sana,” tegasnya.
FBE meminta Pemkab Banyumas bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat agar regulasi dapat dijalankan dan dampak sosial dapat dicegah. (Angga Saputra)


