Cilacap – Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan dalam satu minggu ini membubarkan dua gelaran hajatan. Padahal selama pelaksanaan PPKM Darurat 2021 ini resepsi hajatan tidak diperbolehkan untuk digelar.
Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Kesugihan yang dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono dan Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb melaksanakan pembubaran.
Pertama pembubaran dilakukan di rumah DS (53), waega Desa Kuripan pada 1 Juli 2021. Selanjutnya membubarkan resepsi hajatan di rumah BR (58) warga Desa Keleng pada Kamis (8/7/2021).
Petugas langsung mendatangi lokasi rumah yang menggelar hajatan, dan diketahui ada warga dan keluarga yang berkumpul pada acara tersebut.
Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido mengatakan jika satgas meminta kepada masyarakat untuk pulang ke rumah masing-masing, selanjutnya dilakukan pembongkaran tenda hajatan.
“Pembubaran hajatan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM, dimana isinya antara lain sedangkan kegiatan seni, sosial budaya dan sosial kemasyarakatan seperti pesta/hajatan/resepsi dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi di Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Tidak hanya membongkar tend ahajatan, Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Kesugihan juga membawa BR ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya. Hingga saat ini BR masih dimintai keterangan di Polsek Kesugihan. (RT)





