INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satgas Covid-19 Kecamatan Mrebet Bubarkan Lapak Lomba Burung Merpati

Minggu, 4 Juli 2021

PURBALINGGA – Bratapos.com, Satgas Covid-19 Kecamatan Mrebet yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Pemerintah Desa membubarkan aktivitas di lapak lomba burung merpati wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (3/7/2021).

Pembubaran aktivitas lomba burung merpati dilakukan setelah ditemukan kegiatan tidak berizin serta melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Di lokasi ditemukan masyarakat berkerumun, sebagian juga tidak memakai masker.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono yang memimpin kegiatan mengatakan, bermula saat adanya informasi dari warga bahwa di salah satu wilayah Desa Cipaku ada lomba burung merpati yang ramai dikunjungi warga. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satgas Covid-19 Kecamatan Mrebet.

“Saat kita datangi, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Diantaranya warga yang berkerumun dalam jumlah banyak bahkan ditemukan sebagian dari mereka tidak memakai masker,” jelasnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kapolsek menambahkan bahwa mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) diberlakukan PPKM Darurat termasuk wilayah Kabupaten Purbalingga. Sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi pelaksanaannya termasuk kegiatan lomba burung merpati yang menghadirkan banyak orang.

“Oleh sebab itu, apabila ada kegiatan masyarakat yang melanggar ketentuan dalam poin PPKM Darurat maka secara tegas kita lakukan pembubaran kegiatan,” tandasnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus memantau aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Mrebet saat pemberlakuan PPKM Darurat. Apabila kegiatan masyarakat diketahui melanggar aturan, maka akan dilakukan penindakan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Satgas Covid-19 Banyumas Bubarkan Kerumunan di Baturraden

Selanjutnya

Ibu Positif Covid, Bayi Dalam Kandungan Meninggal di Purbalingga

TERBARU

Perantau Banyumasan di Jakarta Siap Gelar BGFest 2026, Angkat Budaya dan Aspirasi Warga

Perantau Banyumasan di Jakarta Siap Gelar BGFest 2026, Angkat Budaya dan Aspirasi Warga

Rabu, 25 Maret 2026

Tak Sekadar Temu Kangen, Republik Ngapak Injakkan Langkah Lestarikan Kearifan Lokal di Banyumas

Tak Sekadar Temu Kangen, Republik Ngapak Injakkan Langkah Lestarikan Kearifan Lokal di Banyumas

Rabu, 25 Maret 2026

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Tegaskan Banyumas Tak Terapkan WFA

Rabu, 25 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Ibu Positif Covid, Bayi Dalam Kandungan Meninggal di Purbalingga

Tumpukan Sampah Tersangkut di Pintu Sungai Wates Mujur Lor Kroya, Ini Penyebabnya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com