Cilacap – Personel Gabungan Polri, TNI dan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah membubarkan hajatan yang digelar seorang warga, DS (53) di Jalan Bali, RT 03/03, Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Kamis (1/7).
Hajatan ini dibubarkan karena melanggar larangan hajatan yang berisiko meningkatkan potensi penularan Covid-19. Pasalnya, saat ini Kabupaten Cilacap berkategori zona merah.
Kapolsek Kesugihan, AKP R Gunung Krido Wahono mengatakan pihaknya bersama dengan Danramil Kesugihan dan Camat Kesugihan beserta anggotanya telah membubarkan acara hajatan tersebut.
“Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar DS karena rencana akan menikahkan anak laki-lakinya yang direncanakan hari Senin depan, namun karena DS sudah membagi makanan ke tetangga maka banyak warga yang datang ke rumah DS,” ucapnya, dalam keterangannya, Kamis malam (1/7/2021).
Dia menjelaskan, semula Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan mendengar informasi adanya hajatan ini. Kemudian, dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono dan Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb, Satgas Covid-19 segera mendatangi acara ini.
Menurut dia, hajatan tersebut dibubarkan juga karena melanggar Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengotimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid 19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Mengendalikan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Cilacap.