INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan yang Digelar Saat Cilacap Zona Merah

Jumat, 2 Juli 2021

Cilacap – Personel Gabungan Polri, TNI dan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah membubarkan hajatan yang digelar seorang warga, DS (53) di Jalan Bali, RT 03/03, Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Kamis (1/7).

Hajatan ini dibubarkan karena melanggar larangan hajatan yang berisiko meningkatkan potensi penularan Covid-19. Pasalnya, saat ini Kabupaten Cilacap berkategori zona merah.

Kapolsek Kesugihan, AKP R Gunung Krido Wahono mengatakan pihaknya bersama dengan Danramil Kesugihan dan Camat Kesugihan beserta anggotanya telah membubarkan acara hajatan tersebut.

“Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar DS karena rencana akan menikahkan anak laki-lakinya yang direncanakan hari Senin depan, namun karena DS sudah membagi makanan ke tetangga maka banyak warga yang datang ke rumah DS,” ucapnya, dalam keterangannya, Kamis malam (1/7/2021).

Dia menjelaskan, semula Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan mendengar informasi adanya hajatan ini. Kemudian, dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono dan Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb, Satgas Covid-19 segera mendatangi acara ini.

Menurut dia, hajatan tersebut dibubarkan juga karena melanggar Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengotimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid 19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Mengendalikan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Cilacap.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tebing Longsor di Banjarnegara Menimpa 3 Rumah

Selanjutnya

Mencegah Penyebaran Covid- 19, Pemkab Banyumas Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Tradisional

Selanjutnya

Mencegah Penyebaran Covid- 19, Pemkab Banyumas Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Tradisional

SDN 8 Kranji Dijadikan Rumah Karantina

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com