HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pengedar berinisial AS (41), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat.
Penangkapan AS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tertanggal 23 April 2025.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 96,71 gram,” ujar Kompol Willy.
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
Serbuk kristal diduga sabu seberat 16,85 gram, 45,82 gram, 31,14 gram, dan 2,89 gram dalam beberapa plastik klip transparan.
1 buah dompet kecil berisi sabu
1 buah pipet kaca sisa pemakaian
1 bong kaca (alat hisap sabu)
1 timbangan digital
1 unit ponsel Infinix X6525 warna hitam
AS mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial TM, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. (Angga Saputra)