INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis Asal Purbalingga

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis Asal Purbalingga

Barang bukti berupa tembakau sintetis yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Selasa, 15 April 2025

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar berinisial EH alias Kodok (30).

EH, yang merupakan warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di tepi jalan wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan EH berawal dari informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyumas.

Dari tangan EH, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan barang bukti dari dua lokasi berbeda. Pertama di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dan kedua di Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

“Barang bukti tersebut berupa 89,57 gram irisan daun tembakau sintetis, cairan liquid sintetis seberat 1,86 gram atau setara 2,2 ml, satu buah jaket, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu buah lakban berwarna merah muda, satu buah timbangan digital berwarna hitam, satu buah gunting berwarna hijau dan hitam, serta tiga pak plastik klip transparan,” ungkap Kompol Willy Budiyanto.

Saat ini, EH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. EH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sekda Buka Pelatihan Kepemimpinan Pegawai Pemkab Banyumas

Selanjutnya

Bupati Pimpin Apel dan Halal Bihalal Perkuat Solidaritas PMI Banyumas

Selanjutnya
Bupati Pimpin Apel dan Halal Bihalal Perkuat Solidaritas PMI Banyumas

Bupati Pimpin Apel dan Halal Bihalal Perkuat Solidaritas PMI Banyumas

Baznas RI Resmikan ZCorner di Alun-alun Banyumas, Berdayakan UMKM Berbasis Zakat

Baznas RI Resmikan ZCorner di Alun-alun Banyumas, Berdayakan UMKM Berbasis Zakat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com