HUKUM – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah menangkap dua tersangka pengedar obat-obatan jenis obat keras dan psikotropika berinisial BRY alias Tunyit (19) dan RK (21) pada Minggu (16/2/2025) pukul 19.30 WIB.
Tersangka BRY alias Tunyit (19), warga Kecamatan Rawalo, diamankan saat berada di angkringan depan lapangan bola di Desa Tambaknegara, RT 03 RW 04, Rawalo.
“Saat diamankan, Tunyit kedapatan membawa 467 butir obat-obatan keras yang diduga masuk daftar G dan 20 butir obat jenis psikotropika. Total obat yang diamankan berjumlah 487 butir,” tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Selanjutnya, tim mengamankan RK, yang juga warga Kecamatan Rawalo, dan menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9 warna biru yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, BRY dan RK beserta barang bukti berupa satu unit handphone Redmi berwarna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp800.000, dan satu unit sepeda motor Honda Vario diamankan di Mapolresta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika,” ujar Kompol Willy. (Angga Saputra)