HUKUM– Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua tersangka pengedar obat-obatan keras jenis daftar G dan Psikotropika pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua tersangka, RYC alias Rendeng (37), warga Kecamatan Sumbang, dan RSL alias Fara (24), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, ditangkap di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/08/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS tertanggal 22 Januari 2025.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari pengamanan terhadap RSL di sebuah kost di daerah Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada pukul 00.30 WIB.
Saat itu, RSL kedapatan membawa obat-obatan keras yang diduga termasuk dalam daftar G.
Dari pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap RYC yang kedapatan membawa obat-obatan keras daftar G serta jenis Psikotropika.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4.542 butir obat jenis daftar G dan Psikotropika, 1 unit iPhone 12 Pro, 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah solid dan 1 unit HP Vivo warna biru
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas menegaskan, “Saat ini tersangka RYC dan RSL berikut barang bukti, telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,”.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. (Angga Saputra)