HUKUM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan tiga orang pengedar sabu atas kepemilikan barang terlarang itu sebanyak 18,6386 gram (berat netto).
Ketiga pengedar tersebut merupakan laki laki warga Kabupaten Purbalingga, berinisial ARD alias Bocil (22), AS (24), NTS alias TB (28). Mereka ditangkap di wilayah Desa Sokaraja Wetan RT 001/ RW 003 Kecamatan Sokaraja, Minggu (26/1/25) sekira pukul 22.00 WIB
Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini diawali ketika mereka melakukan upaya tangkap tangan terhadap terduga kurir atau pengedar sabu berinisial ARD dan AS.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 21 (dua puluh satu) paket sabu. Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dan mendapati dari tangan ARD tiga paket sabu di sebuah rumah kos di Kecamatan Kalimanah Purbalingga. Adapun satu orang lainnya berinisial NTS, dirinya bertugas menimbang dan mengemas sabu.
Ketiga tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang, narkotika jenis sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dengan berat netto 18,6386 gram, 3 (tiga) buah alat komunikasi handphone milik dari ARD, AS dan NTS, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah lakban dan 2 (dua) unit sepeda motor.
“Saat ini ketiga tersangka kami amankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M, H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Banyumas dan sekitarnya. (Angga Saputra)