HUKUM– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap dua kasus peredaran obat keras tanpa izin. Dari operasi berantai ini, polisi mengamankan dua terduga pengedar beserta barang bukti total 3.106 butir obat keras daftar G.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa kasus pertama menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan distribusi hingga ke pemasoknya.
Penangkapan Pertama : 700 Butir di Cilongok
Sabtu malam (29/11/2025), tim Sat Resnarkoba menangkap seorang pria berinisial PL (43), warga Desa Cikidang, Cilongok. Lokasi penangkapan di pinggir jalan timur Alfamart Cikidang
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 700 butir obat keras, satu unit handphone Redmi 15, dan sepeda motor Honda Vario
Dalam pemeriksaan, PL mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial HAW, warga Desa Pekuncen.
Pengembangan: 2.406 Butir di Pekuncen
Berdasarkan keterangan PL, tim bergerak ke Pekuncen dan menangkap HAW (53) pada Minggu dini hari (30/11/2025).
– Barang bukti: 2.406 butir obat keras, satu unit handphone Oppo A16 – HAW diduga sebagai pemasok obat keras kepada PL.
Kompol Willy menegaskan kedua kasus ini saling berkaitan dan berhasil memutus rantai distribusi obat keras di wilayah Banyumas.
“Kedua tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Kompol Willy.
Ia menambahkan, peredaran obat keras tanpa izin sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan berpotensi memicu tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat jangan takut melapor jika mengetahui peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menjaga Banyumas tetap aman,” tegasnya. (Angga Saputra)


