HUKUM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan CHD alias Ceye (31) karena kedapatan memiliki obat jenis psikotropika dan obat daftar G.
Pria asal Kecamatan Sumbang tersebut diamankan di sebuah rumah di grumbul Karangtengah Wetan Desa Banteran Sumbang, Kamis (9/1/25) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan CHD ini adalah tindak lanjut adanya aduan masyarakat ke BNK Banyumas, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.
Saat diamankan, pelaku kedapatan barang berupa berupa 27 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg diduga obat Psikotropika dan 30 butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning diduga obat keras daftar G yang disimpan didalam tas gendong milik pelaku.
“Menurut pengakuannya, barang tersebut didapat dari temannya. Pelaku saat ini kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Pelaku diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan praktik kefarmasian tanpa kewenangan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.
Kasus ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan psikotropika yang berpotensi merugikan masyarakat. (Angga Saputra)