BANYUMAS – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banyumas melaksanakan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (7/2/25) dari pukul 23.00 hingga 03.00 WIB.
Patroli ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah, S.H., S.I.K., M.H., serta melibatkan Wakasat Lantas, perwira Satlantas, dan personel yang terlibat dalam surat perintah tugas (Sprin).
“Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Mako Sat Lantas, kemudian dilanjutkan dengan patroli dan penindakan di sepanjang Jalan Jenderal Soekarno dan Jalan Jenderal Sudirman, Purwokerto. Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi balap liar,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas, Kompol Pandu.
Hasil patroli menunjukkan 21 pelanggaran berhasil ditindak, dengan barang bukti berupa 20 unit sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan 1 lembar STNK. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mako Sat Lantas Polresta Banyumas.
“Mayoritas pengendara yang terjaring razia adalah anak di bawah umur, dengan status pelajar SMP dan SMA. Oleh karena itu, kami akan melakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta pihak sekolah,” jelas Kompol Pandu.
Selain melakukan penindakan, petugas Sat Lantas juga memberikan imbauan kepada para pengendara untuk lebih berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran guna mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. (Angga Saputra)









