INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Santri Andalusia Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Santri Andalusia Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Korban didampingi kuasa hukum ketika melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polresta Banyumas, Sabtu (8/11/2025) malam. (istimewa)

Sabtu, 8 November 2025

FOKUS – Seorang santri Pondok Pesantren Andalusia di Kecamatan Kebasen, Banyumas, berinisial GSA (17), diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua seniornya, RYN (20) dan DVN (19), pada Jumat (7/11/2025). Akibat insiden tersebut, GSA mengalami luka lebam di bawah mata dan bibir pecah.

Keesokan harinya, GSA bersama orang tuanya, Suparjo dan Suprapti, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polresta Banyumas.

Menurut keterangan GSA, kejadian bermula saat ia berlari masuk ke pondok karena gerbang hendak ditutup usai mengambil uang kembalian dari penjual ketoprak. Tindakan itu dianggap pelanggaran oleh RYN, pengurus keamanan pondok.

“Setelah kembali, saya dipanggil dan dipukul pakai peci hingga bibir saya pecah,” ujar GSA di Klinik Hukum Peradi SAI.

Interogasi yang semula dilakukan di depan santri lain kemudian dipindahkan ke ruangan tertutup, di mana DVN turut melakukan pemukulan hingga menyebabkan lebam di wajah korban.

“Selain dipukul, saya juga disembur air,” tambahnya.

Pihak keluarga menegaskan akan menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin ada efek jera. Tidak ada orang tua yang rela anaknya diperlakukan seperti ini,” tegas Suparjo.

Kuasa hukum korban dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H. & Rekan, menyatakan laporan telah diterima dan korban telah memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

“Selanjutnya kami menunggu proses penyelidikan dari kepolisian,” ujar Eko Prihatin, S.H., anggota tim hukum.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 170 dan 351 KUHP serta Pasal 262 dan 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak kekerasan dan penganiayaan.

Dalam mediasi internal pondok, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, keluarga korban tetap memilih melanjutkan proses hukum.

“Ini murni kesalahan saya pribadi. Saya benar-benar meminta maaf, tindakan itu tidak ada kaitan dengan aturan pondok,” ujar RYN, salah satu dari kedua pelaku.

Pada Sabtu malam (8/11/2025), korban didampingi kuasa hukum secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

RBI UMP Gandeng Pemerintah, Buka Akses Pendidikan untuk Warga Miskin Kota di Banyumas

Selanjutnya

Korban Tenggelam di Sungai Caruban Ditemukan Meninggal Dunia

Selanjutnya
Cari Rumput di Pinggir Sungai, Warga Kebumen Terpeleset dan Hilang

Korban Tenggelam di Sungai Caruban Ditemukan Meninggal Dunia

Pemerasan Bermodus Ancaman Celurit di Berkoh, Dua Pelaku Ditangkap

Pemerasan Bermodus Ancaman Celurit di Berkoh, Dua Pelaku Ditangkap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com