PURWOKERTO – Polemik pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di GOR Satria Purwokerto terus memanas. Sanggahan dan somasi yang diajukan PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS) ditolak panitia melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas.
PT AKAS Akan Gugat
Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui kuasa hukumnya memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Akan tempuh pidana dengan dugaan permufakatan jahat dan Gugatan TUN,” ujar kuasa hukum Djoko Susanto, Kamis (26/2/2026).
Djoko menilai Tim Pemilihan bertindak berlebihan dan tidak memahami asas pemerintahan yang baik. “Tuntutan klien, batalkan pemenang lelang dan tender ulang,” tegasnya.
Selisih Rp1 Miliar Jadi Sorotan
Sengketa bermula dari hasil lelang kerja sama parkir GOR Satria. Penawar dengan nilai tertinggi justru gugur, sementara pemenang tercatat mengajukan nilai hampir Rp1 miliar lebih rendah.
Dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, Tim Pemilihan menetapkan PT Solusi Parkir Nusantara sebagai pemenang tunggal dari enam peserta.
– HPS: Rp1,9 miliar (masa kerja 5 tahun)
– Penawaran PT AKAS: Rp3,3 miliar
– Penawaran pemenang: Rp2,3 miliar
Selisih hampir Rp1 miliar inilah yang dipersoalkan PT AKAS.
Sebelumnya, PT AKAS telah melayangkan somasi terbuka kepada Tim Pemilihan di Dinporabudpar Banyumas. Mereka menyiapkan gugatan hukum atas hasil seleksi yang hanya menetapkan satu pemenang.
Dengan rencana gugatan pidana dan Tata Usaha Negara (TUN), konflik lelang parkir GOR Satria diperkirakan masih akan bergulir panjang. Kasus ini berpotensi membuka babak baru sengketa pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.









