INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sambut KUHP Nasional, Polresta Banyumas Gelar Sosialisasi Bersama Praktisi Hukum

Sambut KUHP Nasional, Polresta Banyumas Gelar Sosialisasi Bersama Praktisi Hukum

Implementasi KUHP yang digelar secara daring oleh Mabes Polri, Rabu (5/11/2025) di Command Center Parama Satwika Polresta Banyumas.

Rabu, 5 November 2025

BANYUMAS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar secara daring oleh Mabes Polri, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini berlangsung di Command Center Parama Satwika Polresta Banyumas mulai pukul 09.00 WIB.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kasie Hukum Polresta Banyumas AKP Agus Sasongko, SH, bersama sejumlah personel kepolisian. Turut hadir pula Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto H. Djoko Susanto, SH, serta puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (Unwiku) yang sedang menjalani program magang.

AKP Agus Sasongko menyampaikan bahwa KUHP baru akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. ā€œMudah-mudahan KUHP yang baru ini memberikan nuansa hukum yang lebih segar dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,ā€ ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam memahami dan mengimplementasikan KUHP nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto H, menekankan pentingnya pelatihan dan sosialisasi menyeluruh bagi seluruh aparat penegak hukum.

ā€œPemahaman komprehensif terhadap norma dan ketentuan baru dalam KUHP sangat penting agar penerapan hukum lebih profesional, humanis, dan berkeadilan,ā€ kata Djoko.

Masa Transisi: Ujian Komitmen Penegak Hukum

Meski telah disahkan, KUHP nasional akan melalui masa transisi selama tiga tahun hingga 2026. Dalam periode ini, aparat penegak hukum dituntut untuk memahami perubahan substansial yang diatur dalam KUHP baru.

Penyesuaian SOP penyidikan oleh kepolisian, revisi pedoman penuntutan oleh kejaksaan, serta pengembangan yurisprudensi baru oleh Mahkamah Agung menjadi langkah krusial. Kegagalan dalam adaptasi berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu proses peradilan.

Transformasi ini diharapkan mampu menggantikan sistem hukum pidana beraroma kolonial dengan sistem yang berlandaskan nilai-nilai keadilan Pancasila. Masa transisi menjadi momen penting untuk membuktikan komitmen institusi hukum dalam menghadirkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan berbudaya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Banyumas Terima Rp 44 Miliar dari APBN untuk Perbaikan Jalan dan Pembangunan Helipad

Selanjutnya

Enam Pejabat Baru Banyumas Resmi Dilantik, Bupati Titipkan Loyalitas dan Kinerja

Selanjutnya
Enam Pejabat Baru Banyumas Resmi Dilantik, Bupati Titipkan Loyalitas dan Kinerja

Enam Pejabat Baru Banyumas Resmi Dilantik, Bupati Titipkan Loyalitas dan Kinerja

Teater Samudra Bangkit! ā€œKembang Mangsanā€ Pikat Penonton di Tengah Era Digital

Teater Samudra Bangkit! ā€œKembang Mangsanā€ Pikat Penonton di Tengah Era Digital

Tentang Kami /Ā Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

Ā© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami /Ā Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

Ā© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

Ā© 2021 indiebanyumas.com