INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Runyam! Tiga Bocah Mabuk Aniaya Tiga Bocah di Lapangan Cilongok, Begini Kronologinya

Minggu, 29 Agustus 2021

Banyumas – Diduga lantaran mengonsumsi minuman keras (miras) tiga orang remaja warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas nekat menganiaya tiga remaja asal Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Atas perbuatan tersebut, orangtua korban yang tidak menerimanya langsung melapokan kasus pengeroyokan tersebut ke Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, memberi penjelasan kronologi kasus tersebut. Pengeroyokan tersebut bermula pada Jumat (20/8). Ketiga korban yakni MK (17), AF (19) dan AR (19) yang warga Kecamatan Cilongok baru saja pulang selesai bermain game online berboncengan menggunakan sepeda motor.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Namun, sesampainya di lapangan Desa Cilongok, ketiganya diberhentikan oleh ketiga remaja yakni SM (15), AL (18) dan AR (17) ketiganya warga Kecamatan Karanglewas, yang saat itu tengah nongkrong sembari minum miras. Namun, saat korban berhenti dan menjawab panggilan para pelaku, ternyata pelaku salah paham dengan jawaban dari para korban.

Hingga akhirnya pelaku naik pitam dan memukul serta menendang korban. Aksi tersebut tidak berlanjut lantaran teman pelaku memisah ketiga pelaku yang melakukan pengeroyokan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Korban yang pulang ke rumah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya hingga kemudian dilaporkan ke pihak kami,” kata dia.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti sejumlah pakaian serta satu unit sepeda motor yang digunakan sarana korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” ujarnya.(san)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Enam Kukang Jawa dari Serulingmas Dilepasliarkan

Selanjutnya

Banjarnegara Dominasi Kompetisi FFP 2021

TERBARU

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Jumat, 27 Maret 2026

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jumat, 27 Maret 2026

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

Jumat, 27 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Banjarnegara Dominasi Kompetisi FFP 2021

Penikmat Pedas, Ini Harga Cabai Rawit Saat Ini

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com