FOKUS – Agenda pertemuan antar Kades se-kabupaten Banyumas yang digelar pada 21 Oktober 2024 lalu di Hotel Meotel Purwokerto berbuntut panjang. Setelah Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) Banyumas, Saefudin, kini Rumah Juang dan Tim Advokasi Andika-Hendi melaporkan 275 Kades yang ikut dalam pertemuan tersebut.
“Hari ini kami menyerahkan bukti baru berupa data nama 257 Kepala Desa se Kabupaten Banyumas sama 3 saksi tambahan untuk laporan kami sebelumnya yang ditujukan kepada Ketua Paguyuban Kades yaitu Sefudin terkait dengan pelanggaran netralitas dan dugaan terjadinya money politik,” kata Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni SH, Senin (28/10/2024).
Dia menegaskan, Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas dan tim Advokasi akan terus mengawal kasus pelanggaran Pilkada terkait netralitas Kades serta adanya dugaan money politik.
“Selain nama-nama Kades, kami juga menambahkan 3 orang saksi untuk melengkapi laporan yang sebelumnya dilayangkan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Rumah Juang Andika-Hendi bersama Tim Advokasi Andika-Hendi melaporkan Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin, kepada Bawaslu Banyumas.
Laporan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik money politics.
Menurut informasi yang diterima, laporan ini menyusul kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas yang berlangsung di Meotel. Adapun Saefudin merupakan Ketua PKD Banyumas.
Dalam acara tersebut, diduga setiap kepala desa yang hadir menerima uang sebesar Rp 1 juta sehari setelah kegiatan.
Aan menegaskan, apabila Bawaslu memang serius untuk menangani persoalan pelanggaran terkait netralitas dan dugaan money politik, sebenarnya bukan perkara yang sulit.
“Telusuri saja CCTV di lokasi yaitu di Hotel Meotel, kemudian panggil kepala desa yang wajahnya tertangkap CCTV. Dan untuk mengungkap siapa pendananya, maka telusuri mulai dari siapa yg membayar biaya sewa gedung pertemuan. Fakta materil lainnya nanti bakal bisa diungkap dari pemanggilan para kades,” tegas Aan.
Aan menilai, Bawaslu Banyumas dalam melakukan penanganan persoalan ini menjadi aneh karena Bawaslu sudah mengatakan tentang kajian masih kurang bukti dari aspek formil dan materil.
“Padahal belum meriksa saksi satupun, tapi kok sudah ngomong berdasarkan kajian, diperiksa saja belum tapi sudah menyimpulkan. Tugas Bawaslu dan Gakumdu itu mengungkap kebenaran materil bukan ‘mengubur’ kebenaran materil,” ungkapnya.
Selain itu, Aan menilai bahwa bukti terkait adanya peristiwa tersebut, Bawaslu juga seharusnya sudah memilikinya karena Panwascam setempat juga mendatangi lokasi pertemuan.
“Bawaslu dan Gakumdu itu yang memiliki kewajiban hukum untuk mengungkap kebenaran materil, pelapor cukup mengadukan, menyerahkan bukti-bukti dan saksi, selebihnya Bawaslu dan Gakumdu yang bekerja,” kata Aan. (Angga Saputra)


