PURWOKERTO – Lebih dari seribu botol minuman keras (miras) kemasan dan puluhan liter miras tradisional dimusnahkan di GOR Satria, pada Selasa, 27 Mei 2025. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang dilaksanakan Satpol PP Banyumas selama dua bulan terakhir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan bahwa miras yang dimusnahkan dalam acara Apel Kesiapsiagaan HUT ke-75 Satpol PP, ke-63 Satlinmas, dan ke-106 Damkar ini berjumlah sekitar 1.200 botol miras berbagai merek, serta 60 liter ciu dan tuak.
Sugeng menambahkan, hasil operasi sebelumnya juga sudah dimusnahkan. Dalam melakukan penertiban dan penegakan Perda, khususnya terkait miras, Satpol PP selalu berkoordinasi dengan Polresta Banyumas. “Yang sebelumnya sudah dimusnahkan. Dan kita kemarin juga berkolaborasi dengan Polresta Banyumas, untuk pemusnahan juga,” ungkapnya.
Pemusnahan miras dilakukan bersama para kepala Satpol PP se-Jawa Tengah dan Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti. Dalam kesempatan itu, Wabup Lintarti berpesan agar Satpol PP terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya dalam menciptakan Banyumas yang
aman dan nyaman.
Razia miras yang dilakukan Satpol PP menjadi salah satu bentuk antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Miras memang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, selain itu peredaran miras ilegal juga perlu dilakukan penertiban,” jelasnya.