INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Residivis Pembobol Rumah di Banyumas Diciduk Polisi Lagi

Rabu, 8 September 2021

BANYUMAS – WS (36) warga desa Gunungmujil, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas. Ia dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat laporan dari korban N (4) warga Kemranjen.

“Pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 09.00, korba pergi meninggalkan rumah untuk mengantar anak ke Sekolah Paud Sidamulya karena sedang ada acara perpisahan, setelah pelapor bersama saksi pulang ke rumah melihat kamar dalam kondisi berantakan, serta mendapati barang berupa satu buah warna ungu dan uang tunai sejumlah Rp. 5 juta sudah tidak ada,” katanya. Sadar menjadi korban pencurian, ia lalu melaporkannya ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumah kosnya di daerah Sempor, Kebumen, Minggu (5/9) lalu.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah hp. Sedangkan untuk barang berupa satu buah notebook dijual oleh pelaku di pasar Koplak Kebumen kepada orang yang tidak dikenal,” jelas Berry.

Lebih lanjut Berry menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu masuk rumah korban melalui jendela ruang yang tidak terkunci kemudian mengambil barang barang milik korban.

“Pelaku mengaku jika uang tunai hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Selain melakukan pencurian tersebut, lanjutnya, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di di tempat lainnya di wilayah Kemranjen sebanyak kurang lebih tiga kali.

“Diketahui juga tersangka merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali dengan kasus sama,” ungkapnya.

Terkait dengan aksi pencurian tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polsek Ayah Kebumen Razia Orang-orang Tak Bermasker di Jalan

Selanjutnya

Tatap Muka di Cilacap Tunggu Keputusan Setelah 18 September

TERBARU

Jelang Pilrek Unsoed, Curhatan Warga soal “Kartu Ormas” dan Rentetan Skandal yang Membelit Kampus

Jelang Pilrek Unsoed, Curhatan Warga soal “Kartu Ormas” dan Rentetan Skandal yang Membelit Kampus

Rabu, 1 April 2026

GEBRAK RI, PWI, dan IJTI Ajukan Amicus Curiae untuk Tiga Terdakwa Tambang Ilegal Pancurendang

GEBRAK RI, PWI, dan IJTI Ajukan Amicus Curiae untuk Tiga Terdakwa Tambang Ilegal Pancurendang

Rabu, 1 April 2026

Diskusi Amicus Curiae Tahanan Politik Banyumas akan Digelar di Purwokerto, Hadirkan Dosen Unsoed hingga Komika

Diskusi Amicus Curiae Tahanan Politik Banyumas akan Digelar di Purwokerto, Hadirkan Dosen Unsoed hingga Komika

Selasa, 31 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Tatap Muka di Cilacap Tunggu Keputusan Setelah 18 September

Kurangi Sampah Plastik, Bupati Banyumas MOU Dengan PT. SBI Tbk.

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com