BANYUMAS – WS (36) warga desa Gunungmujil, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas. Ia dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat laporan dari korban N (4) warga Kemranjen.
“Pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 09.00, korba pergi meninggalkan rumah untuk mengantar anak ke Sekolah Paud Sidamulya karena sedang ada acara perpisahan, setelah pelapor bersama saksi pulang ke rumah melihat kamar dalam kondisi berantakan, serta mendapati barang berupa satu buah warna ungu dan uang tunai sejumlah Rp. 5 juta sudah tidak ada,” katanya. Sadar menjadi korban pencurian, ia lalu melaporkannya ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumah kosnya di daerah Sempor, Kebumen, Minggu (5/9) lalu.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah hp. Sedangkan untuk barang berupa satu buah notebook dijual oleh pelaku di pasar Koplak Kebumen kepada orang yang tidak dikenal,” jelas Berry.
Lebih lanjut Berry menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu masuk rumah korban melalui jendela ruang yang tidak terkunci kemudian mengambil barang barang milik korban.
“Pelaku mengaku jika uang tunai hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Selain melakukan pencurian tersebut, lanjutnya, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di di tempat lainnya di wilayah Kemranjen sebanyak kurang lebih tiga kali.
“Diketahui juga tersangka merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali dengan kasus sama,” ungkapnya.
Terkait dengan aksi pencurian tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ali)







