INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Residivis Pembobol Rumah di Banyumas Diciduk Polisi Lagi

Rabu, 8 September 2021

BANYUMAS – WS (36) warga desa Gunungmujil, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas. Ia dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat laporan dari korban N (4) warga Kemranjen.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 09.00, korba pergi meninggalkan rumah untuk mengantar anak ke Sekolah Paud Sidamulya karena sedang ada acara perpisahan, setelah pelapor bersama saksi pulang ke rumah melihat kamar dalam kondisi berantakan, serta mendapati barang berupa satu buah warna ungu dan uang tunai sejumlah Rp. 5 juta sudah tidak ada,” katanya. Sadar menjadi korban pencurian, ia lalu melaporkannya ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumah kosnya di daerah Sempor, Kebumen, Minggu (5/9) lalu.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah hp. Sedangkan untuk barang berupa satu buah notebook dijual oleh pelaku di pasar Koplak Kebumen kepada orang yang tidak dikenal,” jelas Berry.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Lebih lanjut Berry menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu masuk rumah korban melalui jendela ruang yang tidak terkunci kemudian mengambil barang barang milik korban.

“Pelaku mengaku jika uang tunai hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Selain melakukan pencurian tersebut, lanjutnya, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di di tempat lainnya di wilayah Kemranjen sebanyak kurang lebih tiga kali.

“Diketahui juga tersangka merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali dengan kasus sama,” ungkapnya.

Terkait dengan aksi pencurian tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polsek Ayah Kebumen Razia Orang-orang Tak Bermasker di Jalan

Selanjutnya

Tatap Muka di Cilacap Tunggu Keputusan Setelah 18 September

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Tatap Muka di Cilacap Tunggu Keputusan Setelah 18 September

Kurangi Sampah Plastik, Bupati Banyumas MOU Dengan PT. SBI Tbk.

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com