INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Residivis dan Rekannya Dibekuk, Polisi Ungkap 8 Kasus Pencurian Motor

Residivis dan Rekannya Dibekuk, Polisi Ungkap 8 Kasus Pencurian Motor

Salah satu pelaku saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh tim Satreskrim Polresta Banyumas. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Jumat, 5 Desember 2025

HUKUM– Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah titik wilayah Banyumas. Kedua pelaku yakni SG (42) dan VP (31), seorang residivis kasus 365 yang pernah diputus di PN Cilacap pada 2019. Dari hasil pengembangan, keduanya terlibat dalam delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah tim memperoleh informasi keberadaan pelaku.

“Tim Unit I Satreskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Modus dan Kasus Awal

Kasus bermula dari laporan korban bernama Sukarno, warga Linggasari, Kembaran. Motor miliknya, Honda CBR 150 warna hitam, raib di area parkir Hotel Sri Asih 3, Desa Karangmangu, Baturraden, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Modusnya, pelaku mengambil motor tanpa seizin pemilik,” terang Andryansyah.

Dalam pengembangan, polisi menemukan keterlibatan pelaku di delapan TKP lain. Total 8 kendaraan berhasil diamankan, terdiri dari Honda Beat, Vario, Scoopy, Aerox, dan CBR.

Barang bukti utama yang disita antara lain STNK dan BPKB Honda CBR 150, satu kunci kontak, satu unit Yamaha Nmax skotlet merah, serta satu unit Honda CBR 150 warna hitam. Barang bukti tambahan mencakup delapan sepeda motor berbagai merek dan nomor rangka.

“Penemuan sejumlah motor dari berbagai TKP membuktikan bahwa para pelaku adalah spesialis curanmor yang sudah cukup lama beraksi. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada komplotan lain yang terlibat,” jelasnya.

Polresta Banyumas kini mendalami keterkaitan pelaku dengan laporan kehilangan lain di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

“Kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP,” tegas Andryansyah. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Somasi Advokat Dinilai Intimidasi, Jurnalis di Purwokerto Ambil Jalur Hukum

Selanjutnya

Diskusi Pancasila Warnai Kritik atas Pertambangan di Banyumas

Selanjutnya
Diskusi Pancasila Warnai Kritik atas Pertambangan di Banyumas

Diskusi Pancasila Warnai Kritik atas Pertambangan di Banyumas

Forbasi Banyumas Targetkan Podium Juara di Forda Jateng 2025

Forbasi Banyumas Targetkan Podium Juara di Forda Jateng 2025

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com