HUKUM – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AEP (37), warga Kecamatan Jatilawang, kembali dibekuk jajaran Polresta Banyumas setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jatilawang bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas pada Senin (21/4/2025), usai mengidentifikasi pelaku dari laporan korban dan informasi dari pembeli motor curian.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (10/4/2025) pukul 06.00 WIB, saat korban, Okta (45), mendapati motornya yang diparkir di samping rumah telah hilang.
“Tersangka mendorong motor ke jalan raya, membongkar rumah kunci, lalu menyambung kabel agar mesin menyala,” ungkap Kompol Andryansyah.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap AEP di kediamannya dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Supra Fit 125 warna hitam biru serta satu unit ponsel. Motor tersebut diketahui telah dijual seharga Rp4 juta.
AEP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Angga Saputra)