Suasana Natal turut dirasakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas. Dua WBP beragama Kristen menerima Remisi Khusus Natal berupa pengurangan masa pidana masing-masing selama satu bulan, setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Momentum Refleksi dan Pembinaan
Penyerahan remisi berlangsung khidmat di lingkungan Rutan Banyumas. Bagi para WBP, Natal dimaknai sebagai kesempatan untuk refleksi diri, memperkuat iman, menyesali kesalahan masa lalu, dan menumbuhkan semangat baru dalam menjalani pembinaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian integral dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan penilaian objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih dari itu, remisi menjadi sarana pembinaan untuk mendorong warga binaan terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar siap kembali dan diterima oleh masyarakat,” jelas Anggi.
Ia juga mengingatkan agar WBP proaktif mengawal hak-haknya dengan bertanya dan mencari informasi valid kepada petugas, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan seluruh hak dapat diperoleh secara transparan.
Suara dari Balik Jeruji
Salah satu penerima remisi, Y (35), mengungkapkan rasa syukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya bertepatan dengan perayaan Natal.
“Remisi ini menjadi harapan dan penyemangat bagi saya untuk terus memperbaiki diri, menjalani pembinaan dengan lebih serius, serta mempersiapkan diri agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat,” ujarnya.
Harapan Rutan Banyumas
Melalui pemberian remisi ini, Rutan Banyumas berharap WBP Nasrani dapat menjadikan Natal sebagai momentum perubahan dan kebangkitan moral. Tujuannya, agar warga binaan semakin berkomitmen hidup taat hukum, bertanggung jawab, dan berguna bagi keluarga maupun lingkungan sosial setelah selesai menjalani masa pidana.










