HUKUM – Sebuah pesta minuman keras (miras) di kalangan remaja berakhir tragis. Seorang anak menjadi korban kekerasan dengan luka bakar serius setelah diduga disiram bensin dan dibakar oleh temannya sendiri saat sedang tertidur.
Polresta Banyumas kini tengah mengusut tuntas kasus ini. Bahkan, pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah ditetapkan.
“Kami telah menetapkan satu ABH, saudara MPP (15 tahun). Kami akan terus mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, Rabu (8/4/2026)
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis malam, 18 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, korban bersama teman-temannya sedang merayakan ulang tahun di sebuah rumah di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja.
Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka membeli minuman keras jenis ciu. Setelah mabuk bersama, rombongan itu beristirahat di bagian belakang rumah.
Namun, dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur pulas, MPP diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyalakan api.
“Korban mengalami luka bakar cukup serius dan langsung dilarikan ke RSUD Banyumas,” terang Kapolresta.
Barang Bukti & Pasal yang Dijerat
Petugas telah mengamankan satu buah selang yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut. Sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan-rekannya, juga telah diperiksa.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindak kekerasan terhadap anak.
Imbauan Polisi: Awasi Pergaulan Anak
Polresta Banyumas menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap kekerasan pada anak. Kasus ini juga menjadi alarm keras bagi orang tua.
“Orang tua harus lebih peka terhadap aktivitas anak, tahu dengan siapa mereka bergaul, dan pastikan tidak terlibat kegiatan berisiko seperti konsumsi miras. Pengawasan dan komunikasi yang baik dalam keluarga adalah kunci pencegahan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pahit: lingkungan dan peran keluarga sangat krusial, baik untuk melindungi anak dari menjadi korban maupun pelaku kekerasan. (Angga Saputra)







