HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kronologi kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan narkoba. Dalam rekonstruksi yang digelar Rabu (10/12/2025), terungkap peran masing-masing tersangka serta rangkaian intimidasi yang dialami korban.
Kapolresta Banyumas, Kombespol Dr Ari Wibowo SIk MHum, melalui Kanit 1 Satreskrim Iptu Mulyo Handoko, menjelaskan bahwa para pelaku terlebih dahulu mengondisikan seseorang agar seolah-olah melakukan transaksi narkoba.
Saat situasi dianggap “siap”, korban ditangkap seolah-olah sedang melakukan jual beli barang terlarang. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dan mendapat intimidasi serta kekerasan fisik.
“Ada pemukulan dan tindakan yang bertujuan menekan korban agar mengikuti kemauan para pelaku,” ungkap Iptu Mulyo.
Di bawah tekanan, pelaku mengaku sebagai anggota Satnarkoba dan menakut-nakuti korban dengan ancaman akan dibawa ke kantor polisi. Korban diminta menyerahkan uang sekitar Rp5,5 juta agar dilepaskan.
“Pada intinya, para pelaku meminta imbalan agar korban tidak dibawa ke kantor polisi,” jelas penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Respons Cepat Polresta Banyumas
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, mengapresiasi langkah cepat Polresta Banyumas yang menindaklanjuti laporan hanya dalam waktu 1×24 jam.
“Dalam satu hari, laporan kami langsung direspons dengan sangat baik dan para terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini kasus sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya usai mengikuti rekonstruksi.

Djoko menjelaskan, korban mengalami tekanan psikologis berat selama peristiwa berlangsung. Selain uang tunai, korban juga dipaksa menyerahkan satu unit ponsel sehingga total kerugian mencapai lebih dari Rp6 juta.
“Korban mengalami shock luar biasa. Tekanan mental dan psikisnya sangat berat, apalagi dia dipaksa menyerahkan harta bendanya,” jelasnya.
Djoko menegaskan bahwa aksi para pelaku merupakan perbuatan polisi gadungan yang harus diberantas agar tidak menimbulkan korban lain.
“Polisi yang benar tidak mungkin melakukan hal seperti itu. Karena itu, peristiwa seperti ini harus dilaporkan dan ditindak tegas,” tegasnya. (Angga Saputra)









