INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Rebutan Cuan Komoditi Bansos Sembako, Siapa Paling Hoki?

Sabtu, 11 September 2021

Pemerintah melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) atau bank plat merah telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dalam bentuk Sembako senilai Rp 47,7 triliun per 31 Agustus 2021. Bantuan itu diberikan kepada total 26,1 Juta warga penerima hak yang dinamakan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Selain program Bansos Sembako, selebihnya bantuan diberikan pemerintah dalam bentuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam konferensi pers pada 2 Agustus 2021 lalu, Direktur Hubungan Kelembagaan BNI, Sis Apik menyebutkan program Sembako tahap 1-6 sudah 96,98 persen tersalurkan, kemudian pada tahap 7-9 sudah 87,8 persen dan sebanyak 98,22 persen tersalurkan untuk program PKH.

Dalam pernyataannya tersebut, Sis merinci, penyaluran Kartu Sembako tahap 1-6 mencapai Rp17,98 triliun. Terdiri dari penyaluran melalui BRI Rp6,27 triliun, BNI Rp6,7 triliun, Bank Mandiri Rp4,28 triliun, dan BTN Rp725,01 miliar,” kata Sis dikutip dari laman CNN Indonesia.

Selanjutnya pada Kartu Sembako tahap 7-9 mencapai Rp9,44 triliun. Realisasinya berasal dari penyaluran oleh BRI Rp3,36 triliun, BNI Rp3,51 triliun, Bank Mandiri Rp2,15 triliun, dan BTN Rp411,17 miliar. Adapun penyaluran PKH mencapai Rp20,04 triliun yang berasal dari penyaluran di BRI Rp7,97 triliun, BNI Rp7,29 triliun, Bank Mandiri Rp4,09 triliun, dan BTN Rp681,85 miliar.

Namun, dalam tahap demi tahap yang disampaikan Sis dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima hak itu ternyata tak seluruhnya berjalan mulus. Kata dia, terjadi permasalahan yang membuat sejumlah bank plat merah pada akhirnya melakukan pengembalian uang yang sudah teralokasikan kepada masysarakat itu dikembalikan sebagai kas negara.

“Untuk program PKH maupun Bansos Sembako senilai Rp 435 miliar hingga 32 Agustus 2021. Himbara telah mengembalikan dana bantuan baik PKH maupun Sembako tersebut,” tutur Sis.

Pengembalian dana yang dilakukan oleh BRI sebesar Rp163,36 miliar, BNI Rp173,64 miliar, Bank Mandiri Rp77,68 miliar, dan BTN Rp21,03 miliar. Sis Apik mengatakan data dari penerima yang tidak sesuai adalah masalah yang menjadikan bank Himbara mengembalikan uang milik Negara tersebut.

Ketua Himbara Sunarso menyampaikan, secara umum kebijakan dan stimulus pemerintah, termasuk bantuan sosial berdampak positif bagi ekonomi.

“Kami berkomitmen akan terus mendukung berbagai program pemerintah agar momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berlanjut,” kata Sunarso dikutip katadata.

Menurut dia, bank-bank milik negara bersama semua pemangku kepentingan terkait, baik di pemerintah pusat dan daerah, siap bersama-sama dan bekerja sama menyukseskan penyaluran bantuan ini.

Dalam proses penyaluran bantuan sosial, ditemukan sejumlah persoalan. Pertama, data yang diterima Kementerian Sosial tidak sesuai dengan regulasi mengenai customer due diligence (CDD) sederhana, serta mengandung karakter khusus yang tidak sesuai dengan sistem bank.

Masalah selanjutnya, Sunarso memaparkan, ada kerancuan instruksi penghentian pemanfaatan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang berdampak pada ketidakpastian pelaksanaan di bank penyalur serta penerima bantuan.

Dalam proses pelaksanan Bansos juga terjadi perlambatan distribusi kartu untuk penerima baru pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Sehingga diperlukan peran serta aktif Tim Koordinasi Daerah, yakni Dinas Sosial dan Satgas Covid-19,” kata Sunarso

Melansir laman yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini sebelumnya mengaku sedang membenahi data penerima bantuan sosial atau bansos untuk mencegah korupsi yang sama berulang. Kata Risma, masing-masing direktorat jenderal memiliki data yang belum terkoneksi satu sama lain.

“Saya ingin menjadikan data dari masing-masing dirjen itu kami jadikan satu,” katanya.

Mantan Walikota Surabaya itu selanjutnya mengumpulkan berbagai hasil audit data dari beberapa lembaga seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan Pengawasan Keuangan), serta Kejaksaan Agung.

Audit tersebut untuk menganalisis permasalahan data yang dihadapi. Sebelum memulai pembenahan, Risma mendapati empat jenis data yang dimiliki, yakni DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), BPNT (Bantuan Pangan Nontunai), BST (Bantuan Sosial Tunai), dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Dari keempat data tersebut, jumlah penerima bansos sebanyak 193 juta penduduk. Namun, setelah pemadanan data pada Juni lalu, total penerima bansos hanya berkisar 139,4 juta penduduk.

“Setelah saya bertemu dengan KPK, data itu kami padankan dengan data kependudukan. Dari situ, yang padan dengan data kependudukan dari 193 juta tinggal 139 juta yang padan,” kata Risma

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli lalu mengumumkan bahwa pemerintah mengalokasikan Rp 187,84 triliun untuk anggaran perlindungan sosial selama pandemi, naik hampir Rp 34 triliun dari rencana awal Rp 153,86 triliun. Pemerintah memiliki 8 program bantuan untuk masyarakat selama masa PPKM Darurat.

Editor : Angga Saputra

 

Kasus Juliari, dan Keterlibatan 10 Perusahaan Penyedia Bansos

Nilai triliunan rupiah yang digelontorkan melalui bank-bank plat merah memang bukan angka kecil meski dibagi di seluruh pelosok tanah air. Untuk program Bansos Sembako, misalnya, menjadi bukan hal yang mengagetkan ketika kasus korupsi terkuak hingga melibatkan jajaran teratas si pemangku kebijakan untuk prohgram tersebut. Ya, siapa lagi kalau bukan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Juliari dalam persidangan terakhir dirinya dituntut hukuman 11 tahun penjara atas dugaan korupsi Bansos Sembako di wilayah Jabodetabek. Oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,4 miliar dari 10 perusahaan penyedia bansos sembako di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain tuntutan pidana penjara 11 tahun, jaksa juga menyampaikan tambahan denda yang harus dibayarkan Juliari sebesar Rp 500 juta subsider kurungan. Dua tuntutan terhadap Juliari oleh Juliari didasarkan atas bukti bahwa dirinya telah menerima suap uang sebanyak Rp 34 miliar dari 10 perusahaan penyedia Bansos Sembako di lima wilayah yang biasa disingkat Jabodetabek itu.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian disampaikan JPU Ikhsan Fernandi, Rabu (18/7) dikutip dari Antara.

Selain itu jaksa penuntut meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, JPU juga meminta hak politik politisi PDI Perjuangan itu dicabut dalam periode tertentu. “Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun,” kata Ikhsan.

Beberapa hal yang memberatkan adalah Juliari tak mendukung pemerintahan bebas korupsi, berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan perbuatan terjadi saat pandemi Covid-19. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Melansir CNN Indonesia, Jaksa menyatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 1,2 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,9 miliar dari Ardian Iskandar, dan Rp 29,2 miliar dari beberapa penyedia jasa. Uang tersebut diberikan usai ia menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang Harry, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian dan beberapa perusahaan menjadi penyedia bansos sembako.

Uang pelicin diterima Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen bansos sembako April sampai Oktober 2020 dan Adi Wahyono sebagai PPK pada Oktober sampai Desember 2020.

Jaksa juga mengatakan Juliari telah menerima Rp 14,7 miliar dari Matheus dan Adi lewat perantara ajudan hingga sekretaris pribadinya. Uang tersebut juga digunakan sebagai operasional seperti pembelian ponsel dan sepeda Brompton, pembayaran honor artis, hingga menyewa pesawat pribadi.

Sedangkan kuasa hukum Juliari Maqdir Ismail mengatakan tuntutan JPU ini hanya dilontarkan berdasarkan keterangan Adi dan Matheus tanpa mendengarkan saksi lain. Oleh sebab itu kliennya akan menyampaikan responsnya saat pembacaan nota pembelaan yang rencananya berlangsung 9 Agustus 2021, hari ini.

Penulis: Angga Saputra

 

Ragam Modus Suplier ‘Mengikat’ Agen. Jurus Pamungkas itu Bernama PKS

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) didampingi dengan KUR Marhaen Jaya dan BATIK saat melapor ke Polresta Banyumas

www.indiebanyumas.com sudah beberapa kali mendatangi e warong. Berbagai modus dilakukan para supplier dari seluruh komoditi bahan pangan yang masuk dalam program Bansos Sembako agar mereka tetap menjadi kongsi dagang. Diantara banyak cara yang dilakukan, secarik kertas yang dibubuhi materai Rp 6000 (kini Rp 1000) menjadi jurus paling sakti para supplier mengikat agen supaya tidak lepas bekerjasama dalam kurun waktu tertentu.

Umumnya, jurus sakti yang dinamakan surat Perjanjian Kerjasama dan lebih dikenal dengan singkatan PKS, berlaku rata-rata satu tahun. Sesuai dengan namanya, di dalam isi surat perjanjian kerjasama sudah dipastikan berisi pasal-pasal berisi hak, kewajiban, tanggungjawab, sanksi dan segala hal yang sama-sama disetujui.

Itulah kenapa jurus PKS inilah yang bisa disebut paling ampuh. Jelas, karena ketika agen sudah sampai bersedia menandatangani PKS dengan para supplier, maka mereka secara otomatis terikat dengan kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan. Apabila datang penyedia lain menawarkan kerjasama untuk mengisi bahan pangan, baik itu sayur atau buah, daging, telur, beras, tempe atau tahu, mereka langsung tegas menjawab satu kata, tidak!

“Saya sudah PKS, lha nanti kalau memutuskan bersedia bekerjasama dengan panjenengan, bagaimana? Saya takut nanti terjadi apa-apa, tapi jika jujur saya sih sebenarnya ingin dengan anda karena sama-sama satu daerah,” tutur seorang agen e warong kepada indiebanyumas.com yang meminta namanya tak disebutkan.

Alasan keinginan agen e warong tersebut yang katanya jujur ingin bekerjasama dengan seseorang penyedia yang menawarkan komoditi sayuran, tak lain karena sama-sama warga di satu wilayah Kecamatan. Dengan begitu, kata si agen, secara logika dia berpikir akan lebih mudah dalam menjalankan koordinasi ketika menjelang penyaluran paket Sembako kepada para KPM.

“Selain itu jika dengan orang sendiri kan kita juga bisa saling memberi dan menerima, melibatkan tiga unsur. Ada penyedia dari orang sendiri, saya dan juga warga penerima sebagai PKM,” katanya.

Apa yang agen tersebut katakana memang sebuah sikap yang bijak. Sayangnya, dalam praktik selama sekitar 4 tahun dirinya menjadi agen e Warong bahkan saat di desanya hanya berdua saja, semua PKS yang ia terima untuk disetujui sebagai nota kesepahaman dalam sebuah kerjasama usaha hamper tak pernah dirinya pelajari terlebih dulu.

“Evaluasi untuk saya sendiri secara pribadi tak pernah, pokoknya kalau sudah masa berlaku habis ya saya datang tanda tangan untuk beberapa surat dari penyedia yang berbeda,” katanya.

Kemana dirinya datang untuk itu? Si agen menjawab, di setiap kecamatan terdapat koordinator agen yang tergabung dalam paguyuban. Melalui keterangan si agen dengan adanya paguyuban itulah, indiebanyumas.com banyak memperoleh fakta-fakta bahwa seluruh agen e warong selama ini lebih banyak diatur oleh koordinator paguyuban.

Aji Pamuji, aktivis sosial dari komunitas Marhaen Jaya, bermula dari aduan sejumlah petani di beberapa desa di Kecamatann Cilongok yang gabahnya tidak terserap oleh supplier, dirinya menyimpulkan agen e warong selama ini posisinya lemah.

“Ketika mereka saya datangi, dan kami tawarkan komoditi lokal beras, sayuran, daging sampai telur, mereka ada yang menjawab tak berani memutuskan apapun. Ada juga yang malah menyuruh kami untuk mendatangi sendiri penyedia bahan pangan, dengan terlebih dulu ijin kepada coordinator payubunan. Silahkan cek,” katanya.

Aji mengatakan, bersama degan rekan lain dari wilayah kecamatan Cilongok dirinya akhirnya sepakat untuk mencoba mendorong agar para agen lebih bijak dalam menjalankan usaha yang diamanahi oleh bank Himbara kepadanya. Kata Aji, ketika dirinya dan bersama warga lain terutama anak-anak muda dari beberapa wilayah desa di Kecamatan Cilongok menawarkan kerjasama, seharusnya baik agen maupun paguyuban juga memiliki empati sebagai sesama warga satu lingkungan.

“Justru yang terjadi apa? Kami pernah mendengar dikatakan preman, ada juga fitnah yang sampai ke telinga kami bahwa dalam menyampaikan maksud kami ke mereka, disertai dengan tindak pemaksaan, kami siap jika apa yang saya sampaikan ini tidak benar karena kami telah siapkan bukti,” tegas Aji.

Aji menambahkan, meski memperoleh perlakuan yang kurang menyenangkan, namun dirinya tetap tak menyerah memperjuangkan upayanya. Setidaknya, apabila dia bersama dengan komunitas Marhaen Jaya tak memperoleh akses sekecil apapun untuk berusaha ikut mengisi komoditi sayur, daging, telur atau tempe, maka keluhan petani di wilayah Kecamatan Cilongok harus memperoleh perhatian.

“Alhamdulillah meski dalam tahap pertama kami juga belum merasa puas karena ada hal yang berjalan kurang transparan berkaitan dengan jumlah milik petani serta dalam teknis pengiriman, setidaknya setelah evaluasi ada tiga desa yang sudah terserap oleh supplier yang kebetulan berdomisili di Kecamatan Cilongok,” katanya.

Aji menambahkan, komunitas Marhaen Jaya sudah berkeliling hamper di seluruh desa di kecamatan Cilongok khususnya memantau nasib para petani serta mencoba mengakomodir keluahan dari agen berkaitan dengan komoditi lain.

“Dalam waktu dekat kami akan sampaikan kepada asosiasi yang ada di Banyumas khususnya untuk komoditas beras, bahwa ada etika yang kurag baik dan itu dilakukan justru dari pihak supplier luar. Untuk komoditi lainnya, banyak catatan yang telah kami kantongi,” tegas anggota Marhaen Jaya lainnya, Yoga Purwono.

Tak terkecuali ketika terjadi persoalan gramasi sayuran dalam bentuk kentang yang sampai dilaporkan oleh KPM karena gramasi yang tidak sesuai dengan harga beli yang seharusnya mereka dapatkan.

Masalah yang dialami KPM itu terjadi pada Juli 2021 lalu, ketika setiap KPM menerima paket kentang dua bungkus dengan besaran jumlah hanya 2,5 Kg. Padahal dengan hitugan setiap KPM menerima bantuan senilai Rp 200.000, seharusnya paket dua bungkus yang dihitung sebagai penerimaan dua tahap (Juli-Agustus), masing-masing berhak menerima 3 Kg kentang, atau setiap tahap menerima 1,25 Kg.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermandes) Banyumas, Ir Widarso MM menjelaskan adanya PKS antara suplier dengan agen dibuat agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan sebagai elemen tak terpisah yang melayani kebutuhan KPM. “Misalnya e warong sudah harus melayani KPM pada hari besok, namun suplier sampai malam hari belum mengirimkan barang bahkan sampai siang hari. Sebagai pelayan KPM yang harus segara dipenuhi kebutuhannya maka agen e warong menjadi pihak yang bersalah atas itu, karena demikian maka PKS dibuat agar antara kedua pihak ada komitmen yang terikat dalam perjanjian tertulis dengan disertai pasal-pasal tertentu,” katanya.

Adapun mengenai kewenangan paguyuban yang dinilai punya peran sangat besar mengatur e warong, Widarso menegaskan, terbentuknya paguyuban bertujuan agar para agen e warong bisa saling beriteraksi satu sama lain dengan tetap tujuannya bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi KPM.

“Kalau soal kewenangan itu hak tiap e warong sebagaimana tertuang dalam pedoman umum yang merupakan ketentuan utama teknis pendistribusian. Tidak boleh ada paksaan dari pihak manapun,” katanya.

Apakah PKS Benar-benar Jurus Paling Sakti Mengikat Agen?

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Ir Widarso MM menjelaskan, perjanjian kerjasama atau biasa disampaikan PKS sejatiya tersurat hanya bisa dilaksanakan antara pihak bank Himbara dengan agen e Warong.

“Bank penyalur menerbitkan dokumen perjanjian kerjasama (PKS) tersebut berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak, kesepakatan pelaksanaan prinsip program, aturan dan sanksi dalam pelaksaan program Sembako dengan mengacu kepada aturan yang berlaku,” tegas Widarso mengutip dari isi dalam Pedoman Umum Program Sembako.
Jadi, tambah Widarso, perjanjian kerjasama sebenarnya hanya dilakukan oleh pohak bank penyelenggara dengan e warong. “Ya, PKS sebetulnya hanya pada e warong dengan pihak bank,” katanya.

Penulis : Angga Saputra dan Tim Redaksi indiebanyumas.com

 

Proses Penyaluran Bansos di Banyumas Diduga Libatkan ‘Wong Kuat’?

Tujuan pemerintah memberikan Bansos Sembako selain beragam bantuan lain ketika wabah Pandemi Covid-19 meluluhlantahkan perekonomian negeri amatlah mulia. Sayangnya dalam proses pelaksanaan teknis ditribusi kepada masyarakat penerima, celah menganga diterobos cepat para pelaku usaha untuk menjadi penyuplai barang yang diduga kuat masuk atas ‘restu’ berbagai pihak yang punya kuasa alias ‘wong kuat’.

Siapa yang kerapkali disebut wong kuat tersebut, sebenarnya oleh warga masyarakat terutama para pemerhati kebijakan kebijakan pemerintah, dinilai sudah menjaadi rahasia umum. Bahkan desas-desus keterlibatan wong kuat yang kerapkali disebut dalam perbincangan antara mereka, tidak hanya terdiri satu orang. Namun apa daya bagi mereka, perbincangan atas keterlibatas wong kuatwong kuat itu hanya tuntas tatkala gelas-gelas kopi dan teh sebagai teman dalam diskusi juga habis.

Sebagaimana diberitakan, hingga sejauh ini, proses atas adanya dugaan penyelewengan dana dalam proses pengadaan bahan pangan bansos Sembako di Kabupaten Banyumas tidak sampai menyerat nama-nama wong kuat yang disebut-sebut. Proses hukum atas dugaan penyelewengan tersebut, memang masih terus berlanjut.

Meski begitu, selama www.indiebanyumas.com mengikuti perkembangan informasi pemeriksaan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng dan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Jateng, pejabat pemerintah yang ikut dipanggil baru sebatas tiga orang. Mereka terdiri dari mantan Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Kasie pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermandes) Banyumas. Hal ini diakui oleh Kepala Dinsospermandes Banyumas, Ir Widarso MM, belum lama ini kepada indiebanyumas.com.

“Benar, sudah ada tiga yang dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh Polda maupun dari tim BPKP Jateng,” katanya.

Namun, apakah mereka yang disebut sebagai orang kuat tersebut? Juga menjadi rahasia umum bahwa mereka bukanlah si superman meski dikaitkan memiliki hubungan erat sebagai bagian penting dari kepanjangan tangan superman. Sayangnya, sumber indiebanyumas.com tetap enggan untuk menyebutkan siapa orang kuat yang sering disebut dalam setiap perbincangan tentang Bansos Sembako yang juga sedang dalam dugaan terjadi penyelewengan dalam proses pengadaan sampai dengan ketika praktik penyaluran di lapangan.

“Anda jelas sudah tahu, justru paham betul siapa saja mereka. Kita tunggu saja apakah mereka juga akan ikut diperiksa apabila dalam penyelidikan awal ini pada endingnya akan membawa beberapa orang sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, mengatakan, siapapun jika daam proses penyelidikan kemudian ditemui fakta dirinya terlibat maka hukum harus berlaku adil bagi seluruh warga masyarakat tanpa ada pengecualian.

“Semua warga negara punya kedudukan sama di mata hukum, dari mulai rakyat jelata sampai pejabat daerah. Dengan demikian maka tidak ada alasan apapun apabila seseorang memang ditengarai terlibat, kenapa tidak segera saja disertakan dalam proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh aparat,” katanya.

Budayawan Ronggo Sujali Anwar menambahkan, para pejabat tidak perlu sensitif terhadap wartawan ketika mencoba menyajikan informasi publik dalam tugas sebagai alat kontrol sosial dimana profesi itu dilindungi undang-undang, apalagi sudah jelas ada sertifikasi atas mereka oleh Dewan Pers.

“Bagi saya, penyimpangan kebijakan tentang penyaluran Bansos Sembako ini merupakan pengkhianatan yang sulit dimaafkan, apalagi bila benar melibatkan pejabat aktif. Apakah benar sedemikian kuatnya di zaman sekarang ketika transparansi sejauh saya terbuka begitu lebar. Atau, jangan-jangan kuat tapi karena berlindung di belakang partai yang kuat?,” katanya.

Menanggapi isu ini, Kepala Dinsospermandes menegaskan, dalam menjalankan program dari pusat, daerah selalu wasapda terhadap terjadinya pelamggaran yang berakibat pada konsekuensi adanya tindakan hukum.

“Dinsospermandes menjadi organanisasi perangkat daerah yang sedang begitu sibuk ketika harus menangangani program-program untuk pedesaan, bantuan reguler dari pemerintah yang sejak dua tahun ini bertambah seiring kebijakan pemerintah membantu masyarakat yang terimbas dampak wabah pandemi. Baik itu bantuan secara langsung, maupun dalam bentuk bahan panngan,” tegas Widarso.

Widarso menegaskan, untuk memimalisir terjadinya potensi pelanggaran dalam setiap program, dinas sejauh ini merangkul berbagai elemen pemerintahan, tak terkecuali para TKSK yang memang secara khusus bertugas menngawasi permasalahan sosial di setiap kecamatan. “Kita selalu menyampaikan himbauan tegas supaya potensi terjadinya pelanggaran bisa tereliminir. Prinsip, dalam setiap pelaksanaan kami selalu melakukan monitoring evaluasi memastikan bahwa kegiatan berjalan sudah sesuai dengan ketentuan, seperti mengacu pada Pedum,” tegas Widarso.

 

Catat, Siapapun Berhak Menjadi Penyedia Komoditas Program Sembako

KPM yang sedang mengantre di agen E-Warong / Foto: indiebanyumas.com

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermandes) Kabupaten Banyumas, Drs Widarso MM mengatakan, setiap pengusaha diperbolehkan untuk ikut menjadi penyedia komitas yang diberikan kepada masyarakat penerima atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

“Siapapun diperbolehkan karena hal itu tertuang dalam pedoman umum program Bansos sembako. Ini berlaku di mana saja, termasuk Banyumas juga terbuka dalam proses pengadaan barang sesuai komoditas yang akan diberikan,” kata dia kepada indiebanyumas.com

Widarso menjelaskan agen e warong memiliki hak penuh dalam menentukan kepada siapa mereka akan mengambil barang sesuai komoditas yang ditentukan melalui survei. Selanjutnya antara agen e warong dengan para penyuplai membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dibuat sebelum pelaksanaan penerimaan.

“Perjanjian kerjasama itu dibuat agar dalam teknis pelaksanaan jatuh tempo waktu pembagian para penyedia barang sudah dipastikan mengirimkan paket Sembako kepada masing-masing agen e warong,” kata Widarso.

Tentang Progam Bansos Sembako

Program Sembako adalah program bantuan sosial pangan yang mulai dilaksanakan pada tahun 2020 dan merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Program ini diberikan kepada penerima manfaat untuk mengakses bahan pangan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai instrumen pembayaran yang memiliki fitur tabungan dan/atau uang elektronik yang dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial.

Apa Itu E-Warong? E-Warong adalah agen salah satu bank Himbara, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Mandiri dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan oleh KPM.

Apa Peran E-Warong dalam penyaluran Program Sembako?

  • Menjadi perpanjangan tangan dari bank penyalur dalam program bantuan sosial Program Sembako secara non tunai
  • Mensosialisasikan penggunaan instrumen Kartu Keluarga Sejahtera kepada penerima bantuan sosial
  • Sebagai media penghubung dalam penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan kendala teknis penyaluran bantuan sosial
  • Mengedukasi masyarakat tentang produk dan jasa keuangan
  • Menawarkan produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat

Penyedia Bahan Pangan (supplier)

  1. Siapakah yang menyediakan bahan pangan dalam penyaluran Program Sembako?
    – Bahan pangan tersebut utamanya disediakan supplier yang telah di tunjuk dan bekerjasama oleh Agen Bansos (Penunjukan Supplier bahan pangan tidak dapat di tunjuk oleh pihak manapun).
  2. Bagaimana jika menerima bantuan pangan dengan kualitas yang buruk?
    – KPM mendapatkan pangan dengan kualitas yang tidak sesuai standar untuk segera melaporkan kepada TKSK agar laporan tersebut dapat diterukan kepada Bank Mandiri.
  3. Apakah yang bertanggungjawab atas kualitas pangan yang disalurkan kepada KPM melalui e-warong ?
    – Kualitas Pangan yang disalurkan kepada KPM melalui e-warong dijamin kualitasnya oleh Supplier sebagai pemasok bahan pangan dalam Program Sembako

Sumber dirangkum tim indiebanyumas.com dari pedoman umum Bansos Sembako

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Purbalingga Mulai PTM Pekan Depan

Selanjutnya

MK: Debt Collector Bisa Sita Barang Kredit Tanpa Pengadilan, Tapi Ada Syaratnya

Selanjutnya

MK: Debt Collector Bisa Sita Barang Kredit Tanpa Pengadilan, Tapi Ada Syaratnya

Tak Ada Lagi Penyekatan Kendaraan di Banjarnegara, Status PPKM Turun Level 2

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com