BANYUMAS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas mencatat peningkatan signifikan realisasi retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun 2025. Kenaikan tersebut mencapai 45 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, menyampaikan bahwa realisasi retribusi parkir tepi jalan umum pada 2022 sebesar Rp1.215.800.000. Angka tersebut meningkat pada 2023 menjadi Rp1.310.632.000 dan kembali naik pada 2024 sebesar Rp1.330.940.000.
“Pada tahun 2025, realisasi retribusi parkir mencapai Rp1.935.885.000. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, kenaikannya sekitar 45 persen,” kata Fadhil, Rabu (31/12/2025).
Melihat tren peningkatan tersebut, Dishub Banyumas menargetkan pendapatan retribusi parkir pada tahun 2026 dapat mencapai Rp7 miliar. Target tersebut dinilai menantang, namun tetap realistis dengan sejumlah langkah strategis yang telah dan akan dilakukan.
Adapun upaya yang dilakukan Dishub Banyumas meliputi penataan titik-titik parkir, penataan dan pembinaan juru parkir, serta optimalisasi kinerja satuan tugas (satgas) parkir. Selain itu, Dishub juga melaksanakan parkir insidental pada kegiatan tertentu yang menimbulkan keramaian.
Fadhil menjelaskan, parkir insidental merupakan pemungutan retribusi parkir yang dilakukan saat terdapat kegiatan atau keramaian tertentu. Kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dengan penataan dan pengawasan yang semakin diperkuat, Dishub Banyumas berharap sektor perparkiran dapat terus berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan ketertiban parkir di ruang publik. (Angga Saputra)










