Cilacap – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cilacap mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Cilacap, Nala Hadinata Susilo menjelaskan ada 283 warga binaan dari total 496 yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.
“RK 1 sebanyak 282 orang, RK 2 atau yang langsung bebas 1 orang,” ungkapnya kepada RRI, Senin (17/5/2021).
Remisi diberikan sebagai bentuk hadiah kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku. Besarnya remisi sendiri bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
“Tujuannya agar mereka mau bersemangat dan tetap termotivasi untuk lebih baik lagi ke depannya. Karena mendapat remisi kan tidak semudah itu, harus memenuhi syarat seperti menjaga kelakuan baik,” terangnya.

Nala berharap agar para warga binaan dapat terus menjaga sikap dan perilakunya agar kelak saat kembali hidup di masyarakat mereka tidak kembali mengulangi tindak pidananya.
“Semoga masyarakat di lingkungannya juga dapat kembali menerima mereka. Para warga binaan di lingkungan pemasyarakatan telah mendapat pembinaan baik kemandirian maupun kepribadian sehingga mereka telah memiliki bekal untuk dapat kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (YN)







