INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ratusan Kades Diduga Terima Rp 1 Juta untuk Pemenangan Lutfi-Yasin, Ketua PKD Banyumas Dilaporkan ke Bawaslu

Ratusan Kades Diduga Terima Rp 1 Juta untuk Pemenangan Lutfi-Yasin, Ketua PKD Banyumas Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi menerima laporan dari warga dan Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas.

Kamis, 24 Oktober 2024

FOKUS– Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas mendampingi warga melaporkan Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas, Saefudin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, Kamis (24/10/2024, atas dugaan pelanggaran Pilkada. Laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu terkait dengan pertemuan ratusan Kades se-kabupaten Banyumas yang digelar secara tertutup di Hotel Meotel Purwokerto pada Senin, (21/10/2024).

Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas menyatakan, Ketua PKD Banyumas diduga merupakan panitia dalam acara pertemuan antar Kades yang dikemas dengan tajuk Silaturahmi dan Konsolidasi Paguyuban Kades se-kabupaten Banyumas tersebut.

Dalam laporannya, selain terjadi dugaan pelanggaran soal netralitas para kepala desa dalam Pilkada, ada juga indikasi terjadi transaksi money politik. Informasi yang disampaikan Rumah Juang, sehari setelah acara itu berlangsung, masing-masing Kades mendapatkan uang senilai Rp 1 juta rupiah.

“Laporan dari warga didasari atas adanya pengakuan dari salah seorang Kades yang ikut serta, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut memang ada arahan untuk pemenangan Paslon Gubernur Jateng Ahmad Lutfi-Taj Yasin,” kata Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni SH.

Aan yang juga tim Advokasi Andika-Hendi perwakilan Banyumas mengungkapkan, informasi yang diperoleh pelapor dari peserta pertemuan tersebut, terdapat aliran dana yang diberikan untuk para Kades senilai masing-masing Rp 1 Juta.

Aan menguraikan, apabila yang hadir dalam acara tersebut sebanyak kurang lebih 200 Kades, maka dalam kegiatan tersebut minimal ada pengeluaran atau aliran uang sebanyak 200 juta. Belum lagi biaya untuk sewa tempat sebesar Rp 8 Juta.

“Aliran dana ini gampang ditelusuri dengan mendatangi lokasi kemudian meminta cctv dan bisa menanyakan kepada pihak hotel, siapa yang membayar sewa tempat tersebut?,” ungkapnya.

Aan berharap, Bawaslu bersama Gakumdu bisa segera melakukan pengkajian terhadap laporan yang mereka sampaikan. Apalagi, selain persoalan pertemuan paguyuban Kades untuk arahan dukungan terhadap Cabug, pihaknya juga sudah memperoleh informasi adanya pengkondisian untuk para penerima PKH.

“Kami juga memperoleh informasi bahwa ada para pendamping PKH yang dijadikan tim saksi oleh para Kades, ini juga kami minta untuk segera ditelusuri,” tegas Aan.

Aan menegaskan, netralitas kepala desa adalah hal yang sangat vital. Sedangkan aturan mengenai netralitas kades dan perangkat desa, juga sudah diatur oleh undang-undang desa. Dia menambahkan, laporkan terkait dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1, undang-undang pasal 78 undang-undang Pilkada Gubernur dan Bupati atau Waki kota.

“Netralitas kepala desa menjadi hal sangat vital. Selain ini melanggar undang-undang Pilkada, Pemilu Gubernur/Wali kota, dan Bupati. Jadi kami ingin Bawaslu bersama Gakumdu melakukan pengkajian terhadap apa yang kami laporkan ini, dan kami akan kawal proses Pilkada setiap sepekan sekali,” kata dia.

Laporan dari Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi. Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu akan mengkaji persoalannya.

“Kami akan menindaklanjuti secara serius, tentunya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” kata Imam.

Imam mengakui, bahwa dari anggota Panwascam Purwokerto Timur memang mendapatkan kendala saat mendatangi lokasi acara. Namun, pada laporannya tidak menemukan pelanggaran. Pasalnya, tidak ada dokumentasi foto atau vidio. Selain itu tidak mendapati ada alat peraga kampanye dan Paslon tidak hadir.

“Di LHP-nya tidak ditemukan pelanggaran, karena tidak beredar bahan kampanye, Paslon juga tidak hadir, tim kampanye yang ada di SK-nya KPU juga tidak ada,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Purwokerto Timur mengalami kesulitan dalam melakukan tugas pengawasan ketika digelar kegiatan yang dilakukan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Banyumas di Hotel Meotel, Senin (21/10/2024) siang.

Para anggota Panwascam merasa sulit mendapatkan akses untuk bisa masuk ke ruangan yang dipakai untuk kegiatan pertemuan. Selain itu, mereka juga dilarang untuk mendokumentasikan kegiatan yang akan digunakan untuk laporan pengawas.

Saat berada di lokasi sebelum kegiatan dimulai, para pengawas mencoba untuk masuk ke ruangan, dan sempat mendapati bahwa tajuk dari kegiatan itu adalah Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas.

Terpantau hadir dalam kegiatan itu ketua PKD Provinsi Jawa Tengah, Siti Musarokhah yang juga merupakan penyelenggara kegiatan. Kemudian saat sebagian pengawas beranjak menuju ke lokasi pengisian daftar hadir peserta, panitia terlihat langsung menutup daftar hadir peserta.

“Kami mendapati panitia tidak mengizinkan pengawas melihat dan mendokumentasikan daftar hadir peserta. Daftar hadirnnya langsung ditutup,” kata anggota Panwaslucam Purwokerto Timur Divisi HPPH, Eka Novita.

Tak hanya itu, selembar kertas juga terlihat ditempel di depan pintu bertuliskan “Mohon maaf dilarang mengambil foto/gambar/merekam.”

Tidak lama berselang saat kegiatan dimulai, panitia penyelenggara segera menyampaikan bahwa pengawas harus berada di luar ruangan. Akhirnya untuk beberapa saat pengawas hanya bisa melakukan pengawasan, mendengarkan dan menyimak kegiatan hanya dari depan pintu ruangan saja. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemkab Banyumas Terima Apresiasi Nasional Pengelolaan Pangan

Selanjutnya

Forkompimda Banyumas Tanam Perdana Jagung di Samudera Kulon

Selanjutnya
Forkompimda Banyumas Tanam Perdana Jagung di Samudera Kulon

Forkompimda Banyumas Tanam Perdana Jagung di Samudera Kulon

Bawaslu Awasi Distribusi Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Banyumas

Bawaslu Awasi Distribusi Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com