INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pupuk Organik di TPST Sumpiuh Gratis

Kamis, 17 Juni 2021

SUMPIUH – Pupuk organik di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Sumpiuh tidak diperjualbelikan. Menyusul kebijakan pemerintah kabupaten.

“Sesuai aturan, kami tidak berani menjual pupuk organik,” kata Sekretaris TPST Sumpiuh Aris Widarto, Rabu (16/6).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Pupuk organik yang diproduksi TPST kini disediakan untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan dapat mengajukan permohonan ke bupati.

“Setelah di acc oleh pemerintah kabupaten dan surat disposisi turun. TPST baru bisa mengeluarkan pupuk organik sesuai permintaan,” imbuh Aris.

TPST Sumpiuh mencatat baru-baru ini ada beberapa instansi pemerintahan yang meminta pupuk organik. Diantaranya, sebanyak tiga ton sudah diangkut oleh pemerintah Desa Piasa Kulon, Somagede.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Selain itu, dua puskesmas masing-masing 500 kilogram. Ada juga surat sudah masuk namun pupuk organik belum diambil yakni Pemerintah Kecamatan Sumpiuh.

“Kecamatan Sumpiuh juga minta 500 kilogram. Belum tahu kapan mau diambil,” kata Aris.

Produksi pupuk organik di TPST Sumpiuh menggunakan komposter atau karyawan Unit Pengelola Kebersihan dan Pertamanan (UPKP) Wilayah Sumpiuh.

“Tenaga komposter dari UPKP maka hasilnya berupa pupuk organik jadi milik Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga tidak dijual,” terang Kapala UPKP Wilayah Sumpiuh Titien Isnaeni.

Stok pupuk organik yang tersimpan di TPST masih tersisa sepuluh ton. Dikatakan Titin, tidak hanya instansi yang bisa mengajukan permintaan pupuk organik gratis. Masyarakat umum juga dipersilahkan.

Sementara itu, produksi pupuk TPST Sumpiuh yang diperjualbelikan adalah bekas magot atau kasgot. Harga bervariasi sesuai kualitas. (fij)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Lima Pegawai Dinkes Purbalingga Positif, Bidang P2 Dinkes Lockdown

Selanjutnya

Mobilitas Warga Dibatasi, Desa Manduraga Purbalingga Dilockdown, Begini Penjelasannya

TERBARU

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Mobilitas Warga Dibatasi, Desa Manduraga Purbalingga Dilockdown, Begini Penjelasannya

Ramainya Penarikan Biaya Haji Tidak Terjadi di Banyumas, Tercatat Baru Satu Orang

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com