INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PT KGP Janji Lunasi Tunggakan Eks Karyawan Setelah Investor Masuk

PT KGP Janji Lunasi Tunggakan Eks Karyawan Setelah Investor Masuk

Pimpinan Kantor Perwakilan PT KGP Purwokerto, Kristovorus Dias Achmanto Doren. (istimewa)

Selasa, 14 Oktober 2025

HUKUM – Kantor Perwakilan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto memberikan klarifikasi terkait tuntutan tiga mantan karyawan yang mengaku belum menerima hak-hak mereka pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pimpinan Kantor Perwakilan PT KGP Purwokerto, Kristovorus Dias Achmanto Doren, menyampaikan bahwa perusahaan tengah mengalami kesulitan keuangan, namun tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban secara bertahap.

“Kami tetap beritikad baik. Pembayaran dilakukan secara cicilan dan sudah dijelaskan kepada mereka,” ujarnya saat ditemui di kantor KGP, Selasa (14/10/2025).

Kristovorus menyebut bahwa salah satu mantan karyawan, Tri Himawanto, telah menerima pembayaran sebesar Rp 1 juta per bulan. Ia juga menyayangkan tuntutan penuh yang diajukan di tengah kondisi perusahaan yang belum stabil.

“Kami berharap ada pengertian. Dulu perusahaan sudah memberikan lebih, tapi saat kondisi menurun, justru muncul keluhan,” katanya.

Ia menambahkan, pelunasan tunggakan akan dilakukan setelah investor baru masuk. Kristovorus juga mengaku memiliki piutang pribadi sebesar Rp 250 juta yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Kristovorus menyinggung soal aset perusahaan berupa sepeda motor yang belum dikembalikan oleh salah satu mantan karyawan. Menurutnya, hal tersebut menghambat proses penyelesaian secara baik-baik.

“Kendaraan itu harus dikembalikan. Kami sudah meminta, tapi belum ada respons,” tegasnya.

Pihak perusahaan menyatakan bahwa pemberhentian kerja dilakukan karena masa kerja telah habis sesuai ketentuan internal.

Sebelumnya diberitakan, tiga mantan karyawan PT KGP menuntut keadilan setelah mengalami PHK secara sepihak tanpa menerima gaji dan pesangon. Total nilai tuntutan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Kuasa hukum para pekerja, H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyebut dua dari tiga kliennya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum. Mereka adalah Prayitno (55), warga Karanglewas, dan Sutomo (59), warga Purwokerto Barat. Sementara Tri Himawanto (57), warga Purwokerto Selatan, masih dalam proses pengaduan.

“Mereka menuntut hak atas gaji dan pesangon yang belum dibayarkan. Kami minta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan sebelum menempuh jalur hukum,” ujar Djoko, Senin (13/10/2025).

Djoko merinci, Prayitno memiliki tunggakan gaji sekitar Rp 52 juta dan pesangon Rp 61 juta. Sedangkan Sutomo belum menerima hak senilai Rp 90 juta. Ia menilai tindakan perusahaan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tenaga Pendamping Didorong Operasikan Kopdes, Targetkan Aktivasi Laku Pandai dan Proposal Bisnis

Selanjutnya

Satresnarkoba Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras

Selanjutnya
Satresnarkoba Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras

Satresnarkoba Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras

Empat Kampus Banyumas Lolos Seleksi Kompetisi Debat Hukum Pemilu Nasional

Empat Kampus Banyumas Lolos Seleksi Kompetisi Debat Hukum Pemilu Nasional

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com