BANYUMAS – PT Dinar Batu Agung memberikan klarifikasi atas dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan batu di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng. Klarifikasi ini juga mencakup isu kepemilikan dan legalitas izin tambang dengan No.1238/1/IUP/PMDN/2021 yang sempat menjadi perhatian warga.
Nur Faizah, perwakilan perusahaan sekaligus pengelola tambang, mengakui bahwa kegiatan tambang dapat menimbulkan dampak, terutama saat musim hujan. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mengatasi kerusakan di sejumlah titik.
“Memang saat banjir ada dampaknya. Tapi kami sudah siapkan solusi, termasuk memperbaiki bagian yang rusak seperti pondasi yang roboh. Video yang beredar di publik itu terjadi hari Minggu kemarin, dan langsung kami tangani. Kejadian itu berawal dari adanya saluran air yang tertutup potongan kayu dan karyawan kami sudah melakukan pembersihan,” jelas Nur Faizah.
Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Aktivitas tambang, menurutnya, dijalankan dengan prinsip keberlanjutan dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar dan semua pekerja merupakan masyarakat sekitar.
“Kami ingin masyarakat saat ini bisa memperoleh penghasilan, tapi anak cucu mereka tetap memiliki tanah yang layak. Harus ada keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian,” ujarnya.
Nur Faizah juga menyampaikan komitmen perusahaan untuk menanggapi setiap laporan atau keluhan warga. Ia menyebut bahwa setiap kali terjadi luapan air dari saluran yang tersumbat sampah, pihak tambang turut melakukan pembersihan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Kalau ada dampak lingkungan, silakan sampaikan. Kami terbuka dan siap menanganinya. Selama ini kami juga aktif membersihkan lingkungan sekitar tambang, bahkan hingga malam hari,” katanya.
Selain itu, PT Dinar Batu Agung mengaku rutin berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan operasional tambang berjalan sesuai prosedur dan potensi longsor akibat penambangan sudah diantisipasi dengan metode penambangan sesuai aturan yang berlaku.
“Penanaman pohon juga akan kami lakukan setelah dilakukan reklamasi lahan tersebut selesai di tambang,” tambah NurFaizah.
Perusahaan berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan tambang dilakukan sesuai aturan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan memperhatikan kepentingan warga sekitar. (Angga Saputra)

