PURWOKERTO – Polemik muncul usai proyek pembangunan Puskesmas Kembaran, Kabupaten Banyumas, rampung dikerjakan namun dana termin yang dijanjikan kepada investor tak kunjung dibayarkan. Seorang warga Karanganyar, Kebumen, Edward Kristanto, melaporkan Direktur CV Pandu Karya Utama, Luthfi Ali, ke Polresta Banyumas pada Jumat (14/11/2025).
Laporan tersebut teregister sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP.
Edward mengungkapkan dirinya telah menyertakan modal sebesar Rp 800 juta untuk proyek senilai Rp 1,35 miliar, sebagaimana tertuang dalam kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Nomor 000.03/4460/SPK/VII/2025. Sebagai jaminan pembayaran, ia menerima tiga lembar cek kosong tanpa tanggal dari Luthfi Ali, masing-masing untuk termin Oktober, November, dan Desember 2025.
Namun, menurut Edward, termin pertama yang telah dicairkan sebesar Rp 468,35 juta tidak diserahkan kepadanya. Ia menyebut terlapor sempat membuat surat pernyataan pada 7 November 2025 berisi kesanggupan mengembalikan dana tersebut, tetapi hingga kini janji itu belum dipenuhi.
“Saya sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Tapi sampai sekarang, dana itu tidak juga dikembalikan. Saya mengalami kerugian sebesar Rp 468,35 juta,” ujar Edward.
Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, SH, membenarkan laporan tersebut. “Kami akan memproses kasus ini sesuai mekanisme hukum. Semoga aparat penegak hukum memberi atensi dan segera menindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polresta Banyumas terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Angga Saputra)


