HUKUM – Seorang pria berinisial DS (44), warga Purwokerto Timur ditangkap Unit 3 Satreskrim Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam dan perbuatan tidak menyenangkan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025.
Menurut keterangan korban, RR (27), yang juga warga Kecamatan Purwokerto Timur, insiden terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di lapak Perkumpulan Paguyuban Bung Karno Kranji (P2BKK), Jalan Bung Karno, Kecamatan Purwokerto Barat.
Saat itu, korban yang tengah nongkrong di angkringan Bu Endang didatangi pelaku dari arah utara sambil berteriak, “Refo… Refo… Refo…”. Pelaku membawa golok sepanjang sekitar 47 Cm dan mengancam korban dengan kata-kata kasar, serta memperingatkannya agar tidak mencampuri urusannya.
“Saat dilerai oleh saksi TR (55), pelaku justru menyundul kepala saksi. Beberapa pengunjung lain kemudian ikut melerai,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan.
Kini, DS ditahan di Mapolresta Banyumas. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan sebuah flash disk yang berisi rekaman kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP. (Angga Saputra)


