
indiebanyumas.com, Hukum– Praktek jual beli alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur,Sahat Tua P Simandjuntak, diduga telah terjadi sejak dua tahun lalu. Sahat tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat menerima uang suap untuk pengurusan alokasi dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, mengumumkan penetapan Sahat dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis tengah malam, 15 Desember 2022. Keempatnya pun langsung ditahan oleh KPK.
“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Selain itu, Sahat dan Abdul juga sepakat mereka akan mendapatkan bagian jika dana hibah itu telah turun. Politikus Partai Golkar itu disebut akan mendapatkan bagian 20 persen sementara Abdul mendapat 10 persen.
KPK menduga praktek lancung ini sudah terjadi sejak dua tahun sebelumnya. Pada 2021 dan 2022 saja, menurut Johanis, Provinsi Jawa Timur mengucurkan dana hibah sebesar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di sana.
Pokmas yang dikoordinir Abdul Hamid disebut mendapatkan dana hibah sebesar Rp 40 miliar setiap tahunnya.
“STPS menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah melalui kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. AH yang menjabat sebagai kepala desa, bersedia menerima tawaran tersebut,” kata Johanis.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima yang sekitar Rp 5 miliar,” kata Johanis.
Tim penyidik KPK pun masih menelusuri aliran dana kepada Sahat tersebut.
KPK menjerat Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Sahat Tua P Simandjuntak dan Rusdi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.