NASIONAL– Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025. Rapat tersebut membahas percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam keterangan pers seusai rapat menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih menunjukkan perkembangan positif. Hal ini seiring dengan diterbitkannya regulasi tentang percepatan pembentukan koperasi tersebut.
“Hingga Kamis sore (8/5), sudah terbentuk 9.835 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Jumlah ini terus bertambah setiap hari,” ujar Zulhas kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dikutip dari laman Setkab.
Zulhas menjelaskan, koperasi-koperasi ini bertujuan memangkas rantai distribusi antara produsen dan konsumen. Selain itu, koperasi akan menyalurkan berbagai kebutuhan pokok masyarakat, seperti pupuk, tabung gas, dan bantuan pemerintah lainnya.
Dalam pelaksanaannya, koperasi akan bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk PT Pos Indonesia, dan berfungsi sebagai agen layanan keuangan seperti BRI Link dan BNI Link.
“Selain memotong rantai pasok, koperasi juga akan memutus ketergantungan pada rentenir, pinjaman online ilegal, dan tengkulak. Jadi, barang seperti pupuk akan langsung disalurkan dari pusat ke masyarakat melalui koperasi,” jelasnya.
Sebagai langkah penguatan di lapangan, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih yang diketuai Menko Pangan. Satgas ini terdiri atas wakil dari sejumlah kementerian dan pelaksana harian.
“Baru saja kami terima, Satgas ini akan memperkuat implementasi di lapangan,” kata Zulkifli.
Pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih dapat resmi beroperasi secara nasional pada 28 Oktober 2025. Untuk mendukung operasional koperasi, pemerintah menyiapkan fasilitas pembiayaan melalui plafon kredit awal sebesar Rp3 miliar per koperasi.
“Pembiayaan ini bukan bantuan, tapi plafon kredit. Bukan hibah, jadi harus dikelola profesional,” tegasnya. (Angga Saputra)