BANYUMAS – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maayarakat (PPKM) yang mulanya berlaku sejak 10-16 Agustus 2021 silam resmi dilanjutkan hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Meski di Banyumas setiap perpanjangan PPKM ada kelonggaran penyekatan, namun untuk perpanjangan saat ini belum ada perubahan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas, Agus Nur Hadie. Sampai saat ini pemberlakukan penyekatan dan penutuoan jalan masih sama.
“Sama seperti sebelumnya, belum dirapatkan lagi,” katanya saat dihubungi radarbanyumas.co.id.
Agus mengatakan, kelonggaran baru diberlakuan di ring satu, Perempatan Palma dan Simpang Pasar Wage.
Sementara untuk ring 2, di Simpang Kalibagor, Andhang Pangrenan, Berkoh, dan Tanjung akan disekat hanya pada tanggal merah (libur nasional), hari Sabtu, dan Minggu dengan penjagaan petugas.
“Jam 20.00 hingga pagi dibuka total,” katanya.
Sedangkan untuk perbatasan Ajibarang dan Tambak masih diberlakukan penyekatan selama 24 jam.
Meski begitu, untuk mengimbangi kelonggaran tersebut, tim task force dibentuk untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran prokes.
“Tim ini nantinya yang akan menertibkan jika terjadi pelanggaran. Jadi jangan sampai ada euforia masyarakat sehingga kehilangan kontrol,” pungkasnya. (ali)