INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PPKM Purbalingga Turun Menjadi Level 3, Tapi Objek Wisata Belum Diperbolehkan Buka

Selasa, 31 Agustus 2021

Purbalingga – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Purbalingga, turun dari level 4 ke Level 3. Hal itu berdasar pada surat dari Inmendagri Nomoe 38 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM. Beberapa sektor sudah ada pelonggaran. Namun demikian, untuk objek wisata tetap belum diperbolehkan buka.

Asisten 1 Sekda Purbalingga R Imam Wahyudi mengatakan, berdasarkan surat Inmendagrai, Kabupaten Purbalingga bersama Aglomerasi Barlingmascakeb masuk ke Level 3. Meski sudah ada beberapa hal yang dilakukan pelonggaran, namun ada juga yang masih sama dengan saat lebel 4.

“Dalam PPK Level 3 tetap ada jumlah pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya, Selasa (31/08/2021).

Namun, dalam aturan tersebut, area publik, tempat wisata, belum diperbolehkan buka. Namun untuk tempat ibadah sudah diperbolehkan buka. Tentunya dengan protokol kesehatan ketat. Jumlah kapasitas pun hanya dibatasi 50 persen.

“Untuk kegiatan seni budaya dan kegiatan kemasyarakatan yang berpotensi mengundang banyak orang juga belum boleh,” ujarnya.

Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.

Berdasar pada surat edaran, beberapa hal bisa beroperasi. Namun tetap ada pembatasan, kunjungan dan durasi. Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga Pukul 21.00 WIB. Waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in,” katanya.

Dalam aturan tersebut, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB,” lanjutnya.

Sementara itu, PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kesediaan Masyarakat Untuk Isolasi Terpusat Jadi Kendala

Selanjutnya

1.000 Santri di Banyumas Divaksin, Wagub Jateng: Persiapan PTM Terbatas

Selanjutnya

1.000 Santri di Banyumas Divaksin, Wagub Jateng: Persiapan PTM Terbatas

Pemkab Kebumen Siapkan 500 Unit Rumah Tanpa DP untuk Tenaga Harian Lepas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com