INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PPKM Mikro, Batasi Sampai Separuh Jumlah PKL, WFH dan Penyekatan Acak di Perbatasan Cilacap

Kamis, 24 Juni 2021

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali membatasi aktivitas masyarakat sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah itu.

Salah satu upaya menekan kasus Covid-19 adalah dengan memberlakukan work from home (WFH) kepada organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono.

“Pelaksanaan WFH sudah kami terapkan sejak ada pemberlakuan PPKM beberapa waktu lalu. Untuk skenarionya 50 : 50 atau 50 persen kerja di rumah 50 persen lagi kerja di kantor. Untuk jadwal sesuai kepala OPD masing-masing,” kata dia.

Menurut Warsono, hal tersebut untuk mencegah terjadinya klaster dalam dunia perkantoran. Terlebih saat ini penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap tinggi.

“Meski belum ada klaster tapi kami mencegah hal tersebut terjadi. Untuk aturan selanjutnya kami masih menunggu pusat dan perkembangan Covid-19. Semoga bisa menurun sehingga pelayanan publik bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Pembatasan juga dilakukan dalam sektor perdagangan, menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Yuliaman Sutrisno berdasarkan Instruksi Bupati Cilacap No 15 Tahun 2020 tempat-tempat umum atau keramaian dibatasi 50 persen.

“Misalkan alun-alun Cilacap ada 100 pedagang kaki lima (PKL) maka hanya 50 yang berdagang sedangkan 50 lagi besoknya. Begitupun dengan pariwisata maksimal 50 persen dari kapasitas,” ujarnya.

Kendati demikian, untuk jam operasional untuk pedagang masih sama seperti sebelumnya, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. “Dengan catatan harus dengan protokol kesehatan ketat,” imbuhnya.

Sementara itu, ditanya soal penutupan ruas jalan di Kabupaten Cilacap, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan, saat ini Kabupaten Cilacap belum berencana menutup ruas jalan yang disinyalir dapat menimbulkan kerumunan.

“Belum ada rencana penutupan. Masih monitor perkembangan dan menunggu kebijakan tim Satgas Covid kabupaten. Tapi kita perketat operasi prokes di tiap kecamatan bahkan desa setiap harinya,” kata Tulus.

Namun, tiap minggunya pihaknya melakukan penyekatan di perbatasan Kabupaten Cilacap, khusus bagi kendaraan dari luar wilayah Cilacap. Yakni di Pos Sampang dan Pos Mergo Dayeuhluhur.

“Penyekatan sampling di Sampang Minggu kemarin dan Mergo Minggu besok. Dilaksanakan rapid secara sampling secukupnya. Alhamdulillah dari hasilnya rapid sampling hasilnya negatif semua,” ujarnya.

Dikatakan Tulus smua kebijakan tersebut diambil Pemkab Cilacap dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro berlangsung selama 14 hari, yakni 15-28 Juni 2021.

Terbaru, Rabu (23/6) total kasus Covid-19 mencapai 14.440. Rinciannya, 1.459 kasus positif aktif, 12.430 pasien sembuh dan 551 pasien meninggal. (ray)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kecelakaan Beruntun di Sokaraja, 6 Meninggal 10 Luka

Selanjutnya

Bupati Banyumas Lantik 105 Pejabat, 1 Orang Jabatan Tinggi Pratama

Selanjutnya

Bupati Banyumas Lantik 105 Pejabat, 1 Orang Jabatan Tinggi Pratama

Ancang-ancang Siapkan Karantina, Kecamatan Diminta Tidak Langsung Pilih Gedung Sekolah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com