INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Makan di Warteg Kini Jadi 30 Menit

Selasa, 17 Agustus 2021

Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Ada sejumlah aturan yang disesuaikan dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru dengan Nomor 34 Tahun 2021, sejumlah aturan kembali disesuaikan. Salah satunya terkait kebijakan aturan makan di warung makan/warteg yang sebelumnya dibatasi 20 menit, kini diberi waktu 30 menit.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi huruf f poin 1 dalam Inmendagri, seperti dilihat detikcom, Selasa (17/8/2021).

Untuk di restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup tetap tidak boleh menyajikan makan di tempat atau dine-in.

“Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tulisnya.

Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe di area pelayanan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu dibolehkan bukanya hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.

“Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus,” kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8).

(fas/idn)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Gunakan Mobil Patroli, Polsek Alian Kebumen Jemput Penyandang Disabilitas Vaksin Covid-19

Selanjutnya

Ratusan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 di Purbalingga Dapat Bantuan Biaya Pendidikan Setahun

Selanjutnya

Ratusan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 di Purbalingga Dapat Bantuan Biaya Pendidikan Setahun

Cuaca Purwokerto Hari Ini, Selasa 17 Agustus 2021: Waspada! Hujan Diperkirakan Terjadi Malam Hari

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com