INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PPKM Level 3 Nasional, Bupati Perintahkan Warga Kebumen Stay at Home

Jumat, 3 Desember 2021

Kebumen – Presiden Joko Widodo akan memberlakukan PPKM Level 3 nasional jelang Nataru. Kebijakan ini untuk mencegah terjadinya klaster raksasa Covid-19 dan penyebaran varian-varian barunya usai libur Nataru yang biasanya digunakan warga untuk berwisata atau mudik.

Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto pun merespon cepat kebijakan ini dengan membuat surat edaran. Surat Edaran Bupati Kebumen itu berisi larangan dan imbuan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas sosial. Termasuk kebijakan penutupan sejumlah tempat atau fasilitas umum sementara waktu.

“Tadi kami (Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen) sudah sepakati untuk pemberlakuan pengetatan wilayah mendekati Nataru. Mulai tanggal 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 Ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, karena saat ini sudah ditemukan varian baru Omicron, maka perlu antisipasi sedini mungkin,” kata Arif Sugiyanto dalam siaran pers yang disampaikan oleh Dinkominfo, Jumat (3/12).

Beberapa aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan adalah, semua alun-alun di Kabupaten Kebumen akan ditutup dari 31 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Termasuk akses jalan untuk menuju alun-alun juga bakal ditutup.

Kemudian pemadaman listrik alun-alun dari tanggal 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pada tanggal 1 Januari 2022, bupati meminta masyarakat stay at home atau tinggal di rumah.

“Pada saat stay at home 1 Januari 2022, semua akan ditutup, termasuk pasar, swalayan, pertokoan, obyek wisata dan lain-lain. Kita imbau masyarakat untuk di rumah saja dalam sehari. Kita juga akan lakukan penyemprotan disinfektan di alun-alun pada 31 Desember 2021,” jelasnya.

Bupati juga menerapkan kebijakan untuk menutup tempat wisata dari tanggal 31 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Untuk swalayan pada saat PPKM Level 3 ini hanya diizinkan buka dari jam 09.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Selama mass itu, akan dilakukan patroli berkala oleh Satpol PP untuk mencegah kerumunan.

Adapun untuk ibadah Natal, bupati minta dilakukan secara bergantian tidak dalam satu waktu, karena gereja hanya boleh diisi 50% dari kapasitas dan wajib mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi. Pihak Gereja jug harus memastikan semua jemaat yang akan mengikuti ibadah Natal sudah divaksin.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Selama Pandemi, Angka Penderita HIV/AIDS Di Banyumas Menurun

Selanjutnya

Purwokerto Dan Cilacap Tercatat Mengalami Inflasi Bulanan Tertinggi Sepanjang Tahun 2021

Selanjutnya

Purwokerto Dan Cilacap Tercatat Mengalami Inflasi Bulanan Tertinggi Sepanjang Tahun 2021

Objek Wisata Banyumas Perketat Prokes Jelang Nataru

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com