INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PPKM Level 3 Batal, Pengetatan Diterapkan di Cilacap Saat Nataru

Rabu, 15 Desember 2021

Banyumas – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memutuskan tetap melakukan pengetatan pada masa Natal dan tahun baru 2022 meski pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM Level 3.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, M Wijaya mengatakan pengetatan itu di antaranya, ASN dilarang cuti dan bepergian. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada masa nataru.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“ASN dilarang cuti, dilarang bepergian,” kata Wijaya, Selasa (14/12).

Selain itu, Pemkab Cilacap dan kepolisian juga melakukan penyekatan sejumlah jalur protokol menuju Kota Cilacap serta memantau ketat tempat-tempat yang berpotensi muncul keramaian pada puncak tahun baru. Di antaranya, alun-alun dan tempat wisata.

“Kalau jumlah dan mana saja saya tidak hapal. Tapi ada penyekatan dan pengetatan,” ujarnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Namun begitu, ada pula kebijakan yang berubah, yakni anak sekolah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) atau belajar di sekolah. Sebelumnya, pada penerapan PPKM Level 3, anak sekolah harus belajar daring.

“Sekolah dilakukan seperti biasa (pembelajaran tatap muka terbatas). Ya, masih sama seperti kebijakan level 2,” ungkapnya.

M Wijaya mengemukakan, pengetatan pada masa nataru itu dilakukan untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 lantaran tingginya mobilisasi warga. Diprediksi akan banyak warga Cilacap yang mudik atau warga berkunjung ke Cilacap pada masa nataru seturut dibatalkannya PPKM Level 3.

“Antara level 3 dan level 2 itu kan hampir sama, Mas. Sehingga untuk, kemudian waktunya itu kan juga sebentar, cuma dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” jelasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Banyumas Dominasi Kejuaraan Bridge Junior Piala KONI Kabupaten Semarang

Selanjutnya

1.588 Warga Tertipu Arisan yang Dikelola Kakak Beradik di Cilacap, Kerugian Tembus Rp 13,5 Miliar

TERBARU

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

1.588 Warga Tertipu Arisan yang Dikelola Kakak Beradik di Cilacap, Kerugian Tembus Rp 13,5 Miliar

Hari Ini 27 Desa di Banyumas, Laksanakan Pilkades Serentak

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com