INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkab Banjarnegara Kembali Salurkan Bantuan ke Warga Kurang Mampu

Kamis, 22 Juli 2021

Banjarnegara – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM darurat, sebagai konsekuensinya, maka pemerintah daerah kembali menyalurkan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang kurang mampu.

Penyaluran bantuan JPS PPKM Darurat tahap dua ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara mulai Kamis (22/7/2021). Bersama dengan Muspida dan Camat, bupati melakukan pantauan langsung pembagian JPS di beberapa wilayah.

Bupati Banjarnegara Bupati Budhi Sarwono mengatakan, dana atau anggaran yang diserahkan adalah kewajiban Pemerintah sebagai tanggung jawab diterapkannya PPKM darurat kepada masyarakat.

“Jadi sebenarnya ini bukan bantuan, tetapi lebih tepatnya adalah dana atau anggaran dari pemerintah daerah sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab saya selaku kepala daerah untuk masyarakat yang terdampak,” katanya.

Mengenai sumber anggaran tersebut, kata bupati, merupakan anggaran murni dari APBD Kabupaten Banjarnegara. Dasar dari penyaluran bantuan tersebut adalah instruksi Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Masing-masing daerah wajib mematuhinya. Jika ada daerah lain yang belum atau tidak memberikan dana tersebut, Banjanegara akan tetap menyalurkan.

“Saya ini kepanjangan pemerintah. Jika Pak Presiden dan Pak Mendagri sudah memberi perintah, saya tunduk. Kan hanya menggeser anggaran saja, dan saya ini pengguna anggaran, mestinya mudah. Semoga daerah lain pun bisa menyalurkan, karena ini demi rakyat. Mari kita salurkan dana JPS karena ini adalah hak mereka,” katanya.

Mengenai pelaksanaan penyaluran JPS di Banjarnegara, bupati mengaku sangat puas, sebab dari hasil pantauan yang dilakukanya, semua berjalan tertib.

“Saya juga berterimakasih pada para petugas baik ASN, TNI, Polri, petugas Kantor Pos, hingga perangkat desa sangat bijak menjaga dan melayani,” ujarnya.

JPS PPKM diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak adanya wabah covid-19. Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Kabupaten Banjarnegara selalu mendukung apa yang memang menjadi arahan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam penyaluran JPS PPKM bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Jumlah penerima di Desa Gumingsir sebanyak 71 KK, masing-masing menerima Rp 300 ribu.

Dana JPS PPKM Darurat ini menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2021 sebesar Rp. 5.163.980.000, dengan total penerima manfaat ditargetkan sebanyak 16.658 KPM. Dari jumlah itu, sebanyak 17 ribu KK yang terdampak, masing-masing menerima bantuan tunai sebesar Rp 300.000.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemkab Purbalingga Siapkan Aturan Baru Terkait Jam Operasional Pasar Tradisional

Selanjutnya

Angka Kematian Kasus Covid Tinggi, Tim Pemakaman Covid Standby di GOR Satria Purwokerto

Selanjutnya

Angka Kematian Kasus Covid Tinggi, Tim Pemakaman Covid Standby di GOR Satria Purwokerto

Tinjau Vaksinasi di Cilacap, Ganjar Usulkan Tambah Kuota

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com