INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PPKM Darurat di Banyumas Diperpanjang, Ini Beberapa Poin Pentingnya

Kamis, 22 Juli 2021

Banyumas – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali tak terkecuali diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat tersebut, membuat sejumlah tempat wajib mengikuti beberapa aturan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kepala Satgas 7 Bagian Humas PPKM Darurat Polresta Banyumas, AKP R Manggala mengatakan, sama seperti PPKM Darurat sebelumnya, selama PPKM Darurat yang diperpanjang ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WHF).

“Untuk pelaksanaan kegaitan pada sektor esensial dan kritikan diberlakukan, sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor. Kemudian pada sektor kritikan, yakni sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen, sektor kritikal yang dapat beroperasi 100% dan diberikan maksimal 24% staf meliputi penanganan becnana, enegeri, logistik, transportasi, distribusi, makanan, minuman, kontruksi dan lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri nomot 22 Tahun 2021 diktum ketiga poin C3,” ujar dia.

Sementara itu untuk supermaket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

“Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam. Namun, untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapal jajanan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat,” kata dia.

Sedangkan untuk tempat peribadatan atau kegiatan, serta area publik, seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakat dan pelaksanaan resepsi pernikahan, tetap ditiadakan. Untuk transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi dengan kapastias maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Para penumpang yang menjalani perjalanan domestik wajib memiliki kartu vaskin, menunjukkan swab PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transporasi lainnya. Untuk para sopir logistik dan transporai barang lainnya dikecualikan dengan ketentuan memiliki kartu vaksin.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Banyumas, agar menaati peraturan tersebut, sehingga dengan adanya kesadaran dari masyarakat untuk menaati peraturan tersebut, insyaallah dapat mempercepat dan membantu pemerintah dalam mengentaskan Covid-19. Dimohon kerjasamanya, pemerintah sudah membuat peraturan tinggal peran dari masyarakat untuk menaatinya. Tetap terapkan prokes selama pandemi yaitu 5M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, red) sehingga akan memutus mata rantai dari covid-19,” ujarnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Banyumas Terima 3.000 Paket Isoman Dari Presiden, Segera Didistribusikan

Selanjutnya

Tumbuhkan Kepercayaan Masyarakat, 784 Tenaga Jasa Keuangan Divaksin

Selanjutnya

Tumbuhkan Kepercayaan Masyarakat, 784 Tenaga Jasa Keuangan Divaksin

Cilacap Diminta tidak Lengah Tangani Covid-19

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com